Awang Dapat SP3, Kejakgung Masih Pelit Bicara

Sabtu, 01 Juni 2013 – 18:39 WIB
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi belum bisa memastikan kebenaran informasi yang menyebut kasus korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang menjerat Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, telah dihentikan lewat penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Untung beralasan, belum ada penyidik maupun petinggi di bagian Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) yang bisa dikonfirmasi. "HP (penyidik) nggak ada yang on (aktif) mungkin karena libur (akhir pekan). Kemungkinan Senin informasinya," jelas Untung lewat pesan singkat, Sabtu (1/6).
 
Wakil Jaksa Agung Darmono yang sempat menyebut kasus Awang jalan terus tak terpengaruh proses pilkada Kaltim, juga tak bisa dihubungi. Sejak Sabtu pagi ponselnya aktif namun tak kunjung diangkat saat dihubungi. Dikirimi pesan singkat, Darmono tetap tak menjawab.

JAM Pidsus Andhi Nirwanto juga tak bisa dihubungi karena ponselnya tak aktif. Demikian pula dengan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Adi Toegarisman yang juga tak bisa dihubungi.

Sementara pengacara Awang, Hamzah Dahlan menganggap SP3 untuk kliennya sebagai hal wajar. "Ini bukti kejaksaan tak mau menzalimi Pak Awang," kata Hamzah dihubungi terpisah.
 
Menurut Hamzah, kejaksaan sudah bersikap profesional karena mempertimbangkan semua fakta persidangan di Pengadilan Negeri Sangata, Pengadilan Tinggi Kaltim, sampai putusan kasasi Mahkamah Agung atas petinggi PT Kutai Timur Energi (KTE) Anung Nugroho dan Apidian Triwahyudi. Putusan hakim di semua tingkat pengadilan yang menyebutkan Awang tak terlibat dalam penjualan maupun pengalihan saham KPC, lanjut Hamzah, ternyata diperhatikan oleh penyidik hingga keluarlah SP3.

Kabar kasus korupsi divestasi KPC dihentikan justru berasal dari disebar Awang sendiri.Dalam pesan singkat pagi tadi, Awang yang menyandang status tersangka sejak 6 Juli 2010 mengaku dipanggil ke Kejagung kemarin (31/5), guna menandatangani sekaligus menerima SP3. Menurut dia, SP3 tersebut bernomor Print-01/F.2/Fd/105/2013 tanggal 28 Mei 2013. (pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masa Jabatan PAW Tidak Bisa Diperpanjang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler