Masa Jabatan PAW Tidak Bisa Diperpanjang

Sabtu, 01 Juni 2013 – 12:19 WIB
JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Djayadi Damanik, mengatakan masa jabatan pejabat yang diangkat karena pergantian antar waktu (PAW) hanya meneruskan sisa masa jabatan pendahulunya.

Dengan demikian, kata Djayadi masa jabatan itu tidak bisa diperpanjang oleh orang per orang. Begitu pula dengan PAW anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maka akan berakhir sesuai dengan sisa masa jabatan pejabat yang digantikannya.

"Itu juga berlaku bagi anggota BPK PAW, Bahrullah Akbar, yang meneruskan masa jabatan anggota BPK, T Nurlif yang masa jabatannya 2009-2014, namun mengundurkan diri pada 2011," kata Djayadi Damanik, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (1/6).

Upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Bahrullah yang mengajukan uji materi Pasal 22 ayat (1) dan (4) UU Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK sah-sah saja. Tapi dari perspektif hukum, lanjut Djayadi, sulit bagi MK untuk mengabulkan gugatan itu sehingga Bahrullah harus selesai masa tugas di tahun 2014 ini.

Dicontohkannya, masa jabatan pejabat PAW, yakni pertandingan sepakbola, PAW di KPK dan PAW di DPR. Untuk sepakbola, jika masuk pemain pengganti, maka yang bersangkutan bermain selama durasi waktu pertandingan, tidak bisa lebih.

Begitu juga PAW anggoa DPR, dia akan selesai bersamaam selesai waktu masa jabatan anggota yang digantikannya, imbuh Djayadi.

“Hal yang sama juga terjadi saat pimpinan KPK Busyro Muqoddas menggantikan Antasari, maka berakhir saat masa jabatan Antasari selesai. Ketika itu KPK melakukan pemilihan lagi pimpinan KPK dan akhirnya terpilih Abraham Samad. Jadi, Busyro tidak terus menjadi Ketua KPK setelah masa jabatan Antasari berakhir,” terang Djayadi Damanik.

Andai MK mengabulkan, maka putusan MK itu tidak berlaku surut. “Keputusan MK itu kan tidak berlaku surut!” tegas Djayadi. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Pastikan Penuhi Panggilan Timwas Century

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler