Awang Faroek Ancam Perkarakan MAKI

Selasa, 04 Juni 2013 – 21:12 WIB
JAKARTA - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek memastikan akan mengajukan gugatan balik jika Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasusnya dipraperadilankan oleh  Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Awang beralasan SP3 yang diterimanya sudah sesuai prosedur dan berdasar putusan kasasi atas 2 terdakwa kasus korupsi divestasi saham KPC, yakni Anung Nugroho dan Apidian Triwahyudi.

"Kita siap masuk sebagai pihak tergugat intervensi," kata  pengacara Awang, Hamzah Dahlan saat dikonfirmasi Selasa (4/6). Hamzah menolak menjelaskan lebih lanjut kenapa bersikap seperti.
 
Sementara Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengaku tak mempersoalkan gugatan MAKI.
"Biarin aja, itu hak dia. Kita bakal layani," kata Untung santai.

Sama seperti Hamzah, Untung menyebut SP3 sesuai prosedur dan berdasar amar putusan kasasi Anung dan Apidian yang menyatakan keduanya bersalah. Sementara Awang, dalam putusan kasasi itu dianggap tak terlibat. Sebab saat proses jual beli berlangsung, Awang juga tak menjabat sebagai Bupati Kutim karena sedang dalam proses Pemilukada Kaltim.

Bahkan selepas menjabat lagi setelah tak terpiih sebagai Gubernur Kaltim, Awang sempat melayangkan surat ke DPRD Kutim agar uang Rp 576 miliar hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) dimasukan dalam kas daerah. Untung justru menegaskan, sesuai putusan MA maka kasus Awang masuk klasifikasi pidana korporasi.(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pinjam Perusahaan Rekayasa Lelang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler