jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/2515/2022 Tentang Kewaspadaan terhadap Penemuan Kasus Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya (Acute Hepatitis Of Unknown Aetiology) tertanggal 27 April 2022.
Surat Edaran tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, kantor kesehatan pelabuhan, sumber daya manusia (SDM) kesehatan, dan para pemangku kepentingan terkait kewaspadaan dini penemuan kasus Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya.
BACA JUGA: Misteri Lonjakan Hepatitis Akut di Eropa, 1 Nyawa Sudah Melayang
Kemenkes meminta Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Laboratorium Kesehatan Masyarakat dan Rumah Sakit untuk antara lain memantau dan melaporkan kasus sindrom Penyakit Kuning akut di Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).
Oleh karena itu, seluruh pemangku kebijakan diminta memberikan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat serta upaya pencegahannya melalui penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat.
BACA JUGA: Pasangan Anda Menderita Hepatitis C? Ini 7 Cara Aman Begituan Agar tak Tertular
Di samping itu membangun dan memperkuat jejaring kerja surveilans dengan lintas program dan lintas sektor.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi meminta pihak terkait untuk menginformasikan kepada masyarakat untuk segera mengunjungi Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) terdekat apabila mengalami sindrom Penyakit Kuning.
BACA JUGA: 5 Jenis Hepatitis, Kenali Juga Gejala-gejala Penyakit Mematikan Ini
“Tentunya kami lakukan penguatan surveilans melalui lintas program dan lintas sektor, agar dapat segera dilakukan tindakan apabila ditemukan kasus sindrom jaundice akut maupun yang memiliki ciri-ciri seperti gejala hepatitis” ucap dr. Nadia.
Kemenkes juga meminta Dinas Kesehatan, KKP, dan Rumah Sakit juga diminta segera memberikan notifikasi/laporan apabila terjadi peningkatan kasus sindrom jaundice akut maupun menemukan kasus sesuai definisi operasional kepada Dirjen P2P melalui Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) melalui Telp./ WhatsApp 0877-7759-1097 atau e-mail: poskoklb@yahoo.com.
Kemenkes mengimbau masyarakat Indonesia untuk mewaspadai hepatitis akut, setelah tiga pasien anak yang dirawat di RSUPN Dr. Ciptomangunkusumo Jakarta dengan dugaan penyakit tersebut meninggal.
"Tiga anak dengan dugaan Hepatitis Akut belum diketahui penyebabnya," ujar Nadia.
Mereka meninggal dalam kurun waktu yang berbeda dengan rentang dua minggu terakhir hingga 31 April 2022. Ketiga pasien ini merupakan rujukan dari rumah sakit yang berada di Jakarta Timur dan Jakarta Barat. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul