JAKARTA - Seperti biasa, mendekati detik-detik pelaksanaan ujian nasional (unas) tingkat SMA dan sederajat selalu ramai kabar pelanggaran. Contonya berseliwerannya kunci jawaban via HP milik peserta ujian. Tahun ini, peredaran HP di ruang ujian wajib diantisipasi pengawas unas.
HP sepertinya masih menjadi media yang aman untuk melakukan pelanggaran unas. Persoalan HP yang bisa masuk ke ruang ujian, sudah mulai masuk ke lumbung pengaduan call center atau posko unas 2012 Kemendikbud.
"Sudah dibuka sejak kemarin. Hari ini ada laporan kebijakan sekolah yang cenderung mengarah ke kecurangan," ujar koordinator Posko Unas 2012 Kemendibud Setiono Sabtu (14/4).
Setiono mengatakan, ada salah orang tua siswa dari sebuah SMA di kawasan Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Orang tua itu melaporkan, di sekolah anaknya dan beberapa sekolah lain, sang kepala sekolah meminta kepada beberapa siswa untuk membawa HP ke ruang ujian.
"Si pelapor ini bilang, anaknya wajib membawa HP," tutur Setiono. Diduga kuat, HP ini menjadi saluran kunci jawaban kepada para siswa.
Dari laporan yang masuk ke posko unas via SMS tersebut, ada enam sekolah yang mewajibkan sejumlah siswanya untuk membawa HP ke ruang ujian. Enam sekolah itu rinciannya adalah; empat SMA negeri dan dua MA negeri. Setiono mengatakan, orang tua yang melapor itu takut anaknya terkena sanksi karena menuruti titah kepala sekolah.
Menjawab laporan tersebut, Setiono mengatakan sudah menjadi aturan baku jika Kemendikbud menetapkan para siswa peserta unas dilarang membawa HP ke dalam ruang ujian. "Biasanya dikumpulkan dulu ke panitia atau pengawas ruang ujian," ujar dia.
Hingga kemarin laporan yang masuk ke Posko Unas 2012 berjumlah tujuh laporan. Teridiri dari lima laporan melalui SMS, dan dua sisanya melalui email. Dari seluruh laporan tersebut, pelapor ada yang menanyakan tentang iming-iming kunci jawaban.
Selanjutnya juga ada pelapor yang menanyakan tentang pungutan uang unas oleh sekolah kepada siswa. "Sayangnya, tidak mau menyebutkan nama sekolah. Mungkin takut ada intimidasi," ujar Setiono.
Selain itu, Setiono mengatakan ada masyarakat yang menanyakan terkait jadwal unas, pelaksanaan ujian kesetaraan paket C, dan kisi-kisi soal unas. Setiono mengatakan, jika laporan cenderung mengarah pada pelanggaran, langsung diteruskan ke jajaran yang berwenang. Selanjutnya, tim langsung mengecek ke lokasi untuk membuktikan kebenaran laporan tersebut.
Posko unas Kemendikbud ini bisa diakses masyarakat melalui call center 177, telepon (021) 5703303, 385300, dan 5736943. Selain itu juga bisa melalui fax (021) 5733125, 3849451, dan 5736943. Bisa juga melalui email ke; pengaduan@kemdikbud.go.id, unpuspendik@kemdikbud.go.id, un@itjen.kemdiknas.go.id.(wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana BOS Banyak Salah Sasaran
Redaktur : Tim Redaksi