JAKARTA - Pengucuran dana bantuan operasional sekolah (BOS) harus diikuti dengan pengawasan yang ketat. Jika tidak, yang terjadi adalah penyalahgunaan anggaran. Data yang didapat Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebutkan bahwa banyak dana BOS yang tersedot untuk gaji guru honorer.
Irjen Kemendikbud Haryono Umar mengatakan, kelemahan atau "penyakit" dalam penggunaan dana BOS di tingkat sekolah belum hilang. Yaitu, pelanggaran alokasi penggunaan dana BOS untuk gaji guru. Pemerintah menoleransi penggunanaan dana BOS untuk gaji guru honorer maksimal 20 persen saja. "Tapi, ternyata masih banyak sekolah yang menggunakan dana BOS lebih dari 20 persen untuk gaji guru," katanya.
Mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menegaskan, sekolah-sekolah yang menggunakan lebih dari 20 persen dana BOS untuk gaji guru melanggar ketentuan Kemendikbud. Kebijakan itu merugikan pos anggaran lain. Sebab, pos anggaran lain terpaksa terpangkas karena dana BOS untuk gaji guru honorer membengkak.
Pos anggaran yang terpangkas untuk gaji guru honorer di antaranya adalah biaya perawatan sekolah dan pengadaan bahan ajar. "Kemendikbud tidak boleh tinggal diam. Harus mempertegas atau membuat aturan baru," tandasnya.
Haryono mengakui bahwa pengucuran dana BOS tahun ini sudah jauh lebih baik. Terutama jika ditinjau dari tempo pengucuran. "Tapi, tetap harus dipelototi penggunannya di sekolah-sekolah penerima," ujarnya.
Selain urusan alokasi dana BOS yang timpang, sekolah-sekolah masih belum kompak menjalankan transparansi penggunaan dana. Instruksi Mendikbud dengan tegas menyatakan bahwa sekolah wajib mencantumkan laporan penggunaan dana BOS. "Setelah kita ke lapangan, masih banyak sekolah yang belum melakukannya," kata dia.
Alasannya beragam. Salah satunya karena pimpinan sekolah belum siap untuk menunjukkan laporan penggunaan dana BOS kepada masyarakat secara luas melalui papan pengumuman.
Menurut Haryono, cara itu justru baik untuk kebaikan sekolah yang bersangkutan. Dia tidak memungkiri bahwa ada dugaan kuat bahwa penggunaan dana BOS rawan korupsi. Hal itu karena pengeluaran dana BOS hanya diketahui oleh segelitir pimpinan sekolah.
Unit cost dana BOS periode 2012 lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Untuk tingkat SD, misalnya, ditetapkan Rp 580 ribu per siswa per tahun. Sedangkan unit cost dana BOS untuk tingkat SMP adalah Rp 710 ribu per siswa per tahun. (wan/ca)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gempa Jelang Unas, Kemendikbud Waswas
Redaktur : Tim Redaksi