jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) mengingatkan para calon kepala daerah (cakada) mewaspadai pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai lembaga antirasuah itu.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati, ada pihak yang mencatut komisi pimpinan Firli Bahuri itu untuk menipu calon kepala daerah dengan modus membantu mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
BACA JUGA: KPK Beri Saran Khusus untuk Bakal Calon Kepala Daerah yang Mengisi e-filling LHKPN
"Kami mengingatkan saat ini terdapat beberapa pihak yang mengaku sebagai pegawai atau mitra kepanjangan KPK yang dapat membantu dalam pengisian LHKPN untuk calon kepala daerah dengan meminta sejumlah biaya," ujar Ipi melalui layanan pesan, Selasa (15/9).
Menurut Ipi, memang KPK sedang membuka pendaftaran LHKPN bagi cakada. Menurutnya, menyerahkan LHKPN merupakan salah satu syarat pencalonan kepala daerah yang diatur peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: KPK Pastikan Tidak Mengikuti Langkah Polri Soal Hal Ini
Sesuai dengan Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 pada 31 Maret 2020, penyampaian LHKPN wajib dilaksanakan secara daring melalui elhkpn.kpk.go.id.
Selain itu, KPK tidak pernah memungut biaya administrasi untuk layanan publik yang disediakan bagi masyarakat, termasuk dalam pengisian LHKPN.
BACA JUGA: KPK Terima 627 LHKPN Bakal Calon Kepala Daerah, yang Belum Mohon Diisi dengan Jujur
Namun, ternyata ada pihak-pihak yang mencatut KPK. Ipi mengatakan bahwa KPK sudah menerima laporan tentang itu terjadi di Banten dan Jawa Barat.
Menurut Ipi, pihak yang mengaku dari KPK tersebut mengklaim bisa membantu menghindari proses pemeriksaan LHKPN. Oleh karena itu Ipi mengingatkan masyarakat mewaspadai pihak-pihak yang mengaku dari KPK.
Ipi mengatakan, masyarakat yang curiga bisa melapor ke kepolisian. Selain itu, KPK juga membuka layanan pengaduan melalui call center 198.
"Dengan peristiwa ini, KPK meminta masyarakat berhati-hati," harapnya.(tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga