jpnn.com, BEKASI - Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto mengatakan pelaku pembuat hoaks akan ditangkap dan dikenai hukuman sesuai Undang-Undang.
Penangkapan itu sebagai ancaman bagi siapa saja yang sengaja mencoba menggangu ketertiban umum, khususnya di Kota Bekasi.
BACA JUGA: Tokoh Muda NTT Ajak Generasi Milenial Tidak Golput
“Terakhir kasus hoaks ada sebelum Pilkada 2018. Saya sudah lama tidak menangkap pelaku hoaks. Kalau bapak ibu tahu informasi ini saya bisa tangkap biar Kota bekasi jauh dari berita hoaks,” ucapnya, Senin (8/4).
BACA JUGA: Hidayat: Jangan Golput!
BACA JUGA: Umrah, Habib Salim Doakan PKS dan Prabowo - Sandi, Ketemu Habib Rizieq?
Tidak hanya itu, berhubungan dengan Pemilu 2019, Indarto menegaskan ancaman pidananya bagi siapa pun yang menggangu keamanan dan ketertiban saat hari pencoblosan.
Apabila, ada pihak atau kelompok atau gerombolan diduga mengintimidasi warga agar nantinya tidak mencoblos sehingga memutuskan golput, pihak tersebut juga akan ditangkap.
BACA JUGA: Penjelasan Demokrat Terkait Surat SBY Sebelum Kampanye Akbar Prabowo
“Jelas di Undang-Undang Pemilu, siapa pun yang menghalangi warga untuk mencoblos atau mengajak baik cara halus atau dengan cara ajakan lain untuk memilih golput bisa ditangkap juga,” tutupnya.(dyt/pojokbekasi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aa Gym Unggah Salah Satu Momen di Kampanye Akbar Prabowo, Masyaallah
Redaktur & Reporter : Yessy