jpnn.com - JAKARTA - Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan mengatakan, banyak bandar atau pengedar mengaku sebagai pengguna narkoba supaya tak dihukum berat. Minimal, mereka dikenakan rehabilitasi dan lepas dari jerat pidana.
"Iya, karena pengedar hukumannya lebih berat daripada pemakai. Pemakai kan ada rehabilitasi," kata Asep usai sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/5).
BACA JUGA: BNN Sita Rp 100 Miliar dari Bandar Narkoba
Asep menambahkan, patut diwaspadai juga permainan bandar dengan oknum aparat supaya tidak dijerat pasal pengedar narkoba. "Karena ada juga oknum yang bermain-main," tegasnya.
Menurut Asep, faktanya zaman dia menjadi hakim dulu ada pengedar malah dikenakan pasal pengguna. "Ya karena kita tahu pasalnya tidak ada ya kita hukum saja. Makanya ada kesan kenapa pengguna di hukum dulu ya karena kita tahu dia bukan pengguna, (tapi) pengedar," katanya.
BACA JUGA: Menteri Rahmat Gobel Mau Bangun 5.000 Pasar
Menurut dia, banyak pengedar dituduhnya sebagai pengguna. Sebaliknya, pengguna dijadikan pengedar. "Itu tadi kalau tidak assessment langsung orang itu diproses. Hakim kan terikat oleh pasal, tetapi kalau menggunakan pasal 54 kan assasment dulu baru direhab," katanya.
Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Anang Iskandar mengingatkan kepada para penyidik kasus narkoba supaya pecandu tak dihukum penjara. Melainkan, mereka harus direhabilitasi.
BACA JUGA: Astaga...Ribut dengan Pacar, Anggota Polri Tembak Kepala Sendiri
"Jangan pecandu dihukum penjara. Nanti di penjara melanjutkan karinya menjadi pecandu yang lebih berat," ujar Anang pada diskusi itu.
Bahkan, kata Anang, dikhawatirkan ketika keluar malah menjadi pecandu lagi. "Belum lagi ada pecandu baru, nanti bangsa ini jadi (ladang) besar bisnis narkoba," katanya.
Untuk itulah, Anang mengingatkan, Undang-undang sudah memberikan alternatif hukuman yang pas yakni rehabilitasi. Menurut dia, kewenangan memutuskan memberikan rehabilitasi itu juga ada di penyidikan, penuntut umum dan hakim. "Ini yang perlu dipahami supaya pengguna dihindari ditahan (baik saat) di tingkat penyidik, penuntutan dan pengadilan," ujar dia.
Namun, Anang menegaskan, pengedar tetap harus dihukum berat. Bahkan, tegasnya, harta para bandar juga harus dirampas untuk kepentingan negara.
Selain pasal narkotika, para bandar juga mesti dijerat dengan Undang-undang pencucian uang. "Ini amanat Undang-undang," tegasnya.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional M Nasser menilai saat ini pola pikir kepolisian masih menganggap penanganan narkotika sebagai pidana umum. Karenanya, Nasser mendesak pemerintah membuat regulasi yang mengedepankan status pengguna narkotika sebagai korban.
"Kepolisian harus menganggap rehabilitasi sebagai pilihan penanganan kasus," kata dia lagi. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekalian Saja Semua Dieksekusi, Tak Perlu Tahapan
Redaktur : Tim Redaksi