jpnn.com - JAKARTA- Badan Narkotika Nasional telah menyita Rp 100 miliar harta kekayaan dari 15 bandar narkoba sepanjang 2014 lalu. "Ada Rp 100 miliar yang sudah dirampas sepanjang tahun lalu," kata Kepala BNN Komisaris Jenderal Anang Iskandar, Sabtu (16/5) usai sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat.
Menurut Anang, sebanyak 15 kasus itu masuk kategori pencucian uang dari tindak pidana narkotika. Uang yang disita itu dikembalikan kepada negara. Karenanya, BNN akan terus menjerat bandar-bandar narkoba dengan pasal pencucian uang.
BACA JUGA: Menteri Rahmat Gobel Mau Bangun 5.000 Pasar
Menurut Anang, BNN juga sudah dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menelusuri harta kekayaan para bandar narkoba. Dia menambahkan, penyitaan harta kekayaan para bandar merupakan salah satu cara untuk menghindari terjadinya bisnis narkoba yang dikendalikan dari dalam penjara.
Dia menegaskan, tidak ada kendala menjerat bandar narkoba dengan pencucian uang. "Tidak ada kendala, cuma mau atau tidak. Itu saja," kata jenderal bintang tiga itu. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Astaga...Ribut dengan Pacar, Anggota Polri Tembak Kepala Sendiri
BACA JUGA: Sekalian Saja Semua Dieksekusi, Tak Perlu Tahapan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hukuman Mati Indonesia tak Boleh Diganggu Pihak Asing
Redaktur : Tim Redaksi