Ironisnya, bahan pangan beresiko ini dijual bebas di hampir seantero kota ini di berbagai mal, supermarket, ritel dan kios tanpa mengantongi izin penjualan makanan luar (ML) oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
"Total bahan makanan dan minuman yang berhasil disita jajarannya selama ini yakni 104 jenis barang pangan tak terdaftar atau sekitar 13.880 pieces di 19 outlet seperti supermarket, mal, kios dan lainnya," kata Kepala BPOM Batam, I Nyoman Suandi kepada Batam Pos (JPNN Grup)
BACA JUGA: Elpiji 3 Kg Naik Setelah Lebaran
Nyoman menyebutkan, dari hasil pengawasan makanan yang digelar jajarannya sejak bulan Juli hingga saat ini, ditemukan adanya berbagai bahan makanan serta minuman yang mengandung melamin dan bahkan telah kadarluasa (ekspire).
Makanan berbahaya itu umumnya berbentuk bakso atau nuggets beku serta lainnya seperti roti dan berbagai jenis makanan ringan atau snack.
"Kami telah melayangkan surat teguran dan peringatan bahkan sebagian sudah dua kali," ujar Nyoman Suardi.
Selain teguran, BPOM juga telah memanggil para pemilik barang-barang berbahaya tersebut untuk dimintai keterangannya sesuai peraturan yang ada.
Nyoman juga meminta warga agar lebih berhati-hati membeli dan mengkonsumsi produk pangan impor tanpa izin ML maupun izin edarnya.(spt/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prakarsa Bebas Tembakau Peluang Pasar Bagi NRT
Redaktur : Tim Redaksi