TULUNGAGUNG—Satreskoba Polres Tulungagung menangkap Pugung Nasuri (59) warga Desa Sumbergayam, Kecamatan Durenan, Trenggalek, di toko miliknya. Pugung diduga menjadi pengedar bahan kimia terlarang untuk campuran makanan, yaitu boraks dan zat pewarna pakaian.
Dari tangan pelaku, turut diamankan satu pikap berisi kerupuk yang diduga mengandung boraks. Kini pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Tulungagung.
Kronologi penangkapan bermula saat petugas satreskoba melakukan razia di pertokoan wilayah Desa/Kecamatan Ngunut. Dari situlah polisi mencurigai adanya transaksi di salah satu toko.
"Ternyata garam kristal yang dijual adalah zat berbahaya jenis boraks yang tidak boleh diedarkan secara sembarangan," ungkap Kasatreskoba Polres Tulungagung AKP Siswanto.
Polisi juga mengamankan pikap berisi kerupuk mentah. "Temuan kerupuk mentah ini masih kami uji laboratoriun untuk mengetahui kandungannya. Untuk garam kristal serta zat pewarna, ternyata nomor registrasi serta merek yang tercantum dalam kemasan palsu," jelasnya.
Berbekal temuan tersebut, polisi langsung menggelandang pelaku ke Mapolres Tulungagung. Hasil penyidikan sementara adalah pelaku bukan yang memproduksi, melainkan hanya grosir yang menjual produk obat keras berbahaya kepada pedagang lain. (jaz/din/c5/ai/flo/jpnn)
BACA JUGA: Apes, Wakil Walikota Ditahan Bersama Ribuan Napi Baru
BACA ARTIKEL LAINNYA... Astaga! Bapak Ini Nekat Menjambret saat Bonceng Anak Istri
Redaktur : Tim Redaksi