jpnn.com - JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan, pasangan calon kepala daerah maupun partai politik pengusung pasangan calon, tidak diperkenankan memasang iklan di media massa selama masa kampanye pilkada 2015 yang akan dimulai 28 Agustus mendatang.
Pasalnya, iklan kampanye kini menjadi tanggungjawab Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena itu jika ada pasangan calon yang memasang iklan, dapat dikenakan sanksi hingga didiskualifikasi sebagai pasangan calon dalam pelaksanaan pilkada.
BACA JUGA: Menko Rizal Pilih Orang Ini Ketimbang Percaya Pelindo
“Enggak boleh beriklan, karena iklan kini ditanggung KPU. Pokoknya kegiatan dia (pasangan calon) jika dapat dikategorikan kampanye (menggunakan anggaran pribadi) maka dilarang,” ujar Arief kepada JPNN, Selasa (25/8).
Menurut Arief, kegiatan kampanye akan dimulai 28 Agustus mendatang. Baik itu kampanye dialogis, tatap muka maupun kampanye akbar di lapangan terbuka, hingga empat hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara 9 Desember mendatang.
BACA JUGA: Wapres JK Nekat Kunjungi Korsel yang Sedang Memanas
Karena waktu yang cukup panjang, maka pemasangan iklan menurut Arief akan dilaksanakan KPU sesuai kemampuan.
“Awal-awal ini KPU mungkin strateginya sedikit iklannya (sosialisasi). Nanti pada masa kampanye akbar, mungkin baru beriklan kembali. Tapi intinya strategi tergantung KPUD di masing-masing daerah,” ujarnya.
BACA JUGA: Eksekusi Mati Gelombang Tiga Masih Misterius
Saat ditanya apakah pasangan calon yang memasang iklan dukacita atau pariwara juga dilarang, Arief mengatakan KPU akan menilai apakah hal tersebut termasuk beriklan.
“Kalau iklan dukacita, nanti dinilai apakah masuk kategori kampanye atau tidak. Jika iya, dikenakan sanksi. Mulai dari peringatan tertulis hingga di DO (didiskualifikasi sebagai peserta pilkada),” ujar Arief. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mensesneg Pratikno Rahasiakan Sebab di Balik Pergantian Kabiro Pers Istana
Redaktur : Tim Redaksi