jpnn.com - JAKARTA - Eksekusi terpidana mati perkara narkotika gelombang tiga masih tak jelas. Kejaksaan Agung memastikan sampai saat ini belum ada pembicaraan eksekusi mati.
"Saat ini belum ada pembicaraan lagi (soal eksekusi gelombang tiga)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Selasa (25/8).
BACA JUGA: Mensesneg Pratikno Rahasiakan Sebab di Balik Pergantian Kabiro Pers Istana
Korps Adhyaksa selaku eksekutor terakhir mengeksekusi mati sejumlah terpidana narkotika pada April 2015 lalu. Termasuk duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Namun, saat itu dua terpidana, Mary Jane Fiesta Veloso dan Serge Atloui selamat dari moncong senjata pasukan Brimob yang membantu eksekusi di bawah kendali jaksa.
Tony tak menjelaskan lebih rinci alasan belum dibicarakannya lagi rencana menembak mati gembong-gembong narkoba. "Mungkin (karena) arahan presiden ada agenda nasional yang lebih penting, misalnya ekonomi," singkatnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Pemeriksaan Belum Tuntas, Gatot Sakit
BACA JUGA: Buwas Sebut Perpres Ini Melemahkan Pengusutan Kasus Penimbunan Sapi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kebijakan Menteri Susi Bikin Hidup Nelayan Makin Sulit
Redaktur : Tim Redaksi