jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mengingatkan ancaman bahaya gelombang ketiga COVID-19 yang sedang melanda sejumlah negara.
Pemerintah mengajak masyarakat bersama-sama mempertahankan tren penurunan kasus positif, dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.
BACA JUGA: Stok Vaksin Aman! 5,2 Juta Dosis Sinovac dan Sinopharm Baru Tiba
Pemerintah juga menyuarakan penguatan 3T (testing, tracing, dan treatment), disiplin memakai masker, vaksinasi, serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai kunci untuk menjaga momentum saat ini.
"Pemerintah mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengantisipasi gelombang ke-3 COVID-19 seiring meningkatnya kasus di beberapa negara tetangga."
BACA JUGA: Pernyataan Pakar ini tentang Virus dan Antibodi Penting Banget
"Seperti Filipina, Malaysia, dan Singapura," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam siaran pers, Selasa (21/9).
Menteri Johnny menjelaskan bahwa berdasarkan penelitian berjudul Multiwave Pandemic Dynamics Explained: How to Tame The Next Wave of Infectious Diseases dalam jurnal Scientific Reports, gelombang baru COVID-19 tidak dapat dihindari.
BACA JUGA: Seorang Prajurit TNI Tewas Saat Baku Tembak dengan KKB
Menurutnya, hal yang dapat dilakukan dengan memperlambat terjadinya gelombang baru dengan mengendalikan jumlah kasus ketika berada di level rendah.
Hal tersebut harus diiringi dengan peningkatan intervensi farmasi seperti vaksinasi.
Jumlah kasus aktif COVID-19 di Indonesia berada di angka 55.936 dengan penambahan kasus harian sebesar 1.932 hingga Senin (20/9).
"Hal ini yang harus dipertahankan serendah mungkin dalam waktu yang lama, untuk meminimalisir dampak buruk gelombang baru," katanya.
Lebih lanjut Menkominfo memastikan bahwa pemerintah telah belajar dari pengalaman menghadapi gelombang COVID-19 sebelumnya pada Juni-Agustus 2021.
Pemerintah dipastikan sudah lebih siap mengantisipasi potensi gelombang baru dengan terus mengoptimalkan sinergi antar lembaga dalam mengimplementasikan berbagai kebijakan dengan tepat.
Kebijakan tersebut meliputi pembatasan pintu masuk kedatangan internasional via udara (Tangerang dan Manado), Via darat (Aruk, Entikong, Nunukan, Motaain), dan via Laut (Batam dan Tanjung Pinang.
Selain itu, kebijakan itu juga diikuti dengan peningkatan pengawasan oleh TNI dan Polri di pintu masuk internasional yang tidak resmi, baik di darat maupun laut.
Kebijakan lain juga diterapkan dengan mensyaratkan vaksinasi, PCR tiga kali, dan karantina terpusat selama delapan hari untuk setiap perjalanan internasional.
Langkah selanjutnya yang dikedepankan pemerintah untuk menjaga momentum saat ini adalah dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel, mengakselerasi vaksinasi, serta Penguatan 3T dan 3M.
Terakhir pemerintah juga terus mendorong pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi untuk mempercepat identifikasi potensi penyebaran kasus baru.
"Butuh kerja sama yang baik dari seluruh pihak agar Indonesia berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dan memulihkan perekonomian nasional," pungkas Johnny.(Antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang