Awas Kena Denda! Ini Tata Cara Lapor SPT Tahunan via DJP Online

Rabu, 30 Maret 2022 – 08:49 WIB
Berikut ini tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para wajib pajak harus kembali melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) di tahun ini.

Adapun batas akhir pelaporan SPT Pajak Tahunan untuk wajib pajak pribadi atau perorangan adalah 31 Maret 2022.

BACA JUGA: Kemenkeu Buka-bukaan soal Kebiasaan Buruk Pengelolaan Anggaran, Tolong Diubah!

Setelah batas tersebut, wajib pajak pribadi yang tidak lapor SPT Tahunan atau terlambat bisa dijatuhi sanksi denda.

Pelaporan SPT Pajak Tahunan wajib dilakukan oleh semua Wajib Pajak (WP) yang telah berpenghasilan dan memiliki NPWP.

BACA JUGA: Gilang Juragan 99 Pamer Lapor Pajak, Nikita Mirzani Merespons Begini

Dikutip dari laman pajak.go.id, ada pun perincian biaya denda telat lapor SPT Tahunan adalah sebagai berikut:

- Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi (NPWP Pribadi).

- Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan (NPWP Badan).

BACA JUGA: Indodax Terima Penghargaan Patuh Pajak dari DJP Kemenkeu

- Rp 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.

- Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya.

Selanjutnya, masyarakat bisa lapor pajak dengan mudah tanpa repot datang ke kantor pajak.

WP bisa lapor pajak secara online dengan memanfaatkan fitur e-Filing yang ada di situs DJP Online.

E-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak di https://djponline.pajak.go.id.

Langkah selanjutnya, jika kamu sudah memiliki akun DJP Online berikut ini tata cara pelaporan SPT Pajak Tahunan melalui e-Filing:

1. Klik laman DJP Online di alamat https://djponline.pajak.go.id, kemudian isi kolom sesuai petunjuk.

2. Ketik Nomor NPWP dan Password serta kode captcha untuk “LOGIN”Pilih e-Filing atau e-Form.

3. Berikutnya masuk ke laman One-stop Tax Services, yang tertera profil Anda dan pilihan Layanan DJP Online yang diinginkan, yakni e-Filing atau e-Form.

Bila memilih e-Filing, maka Anda harus terkoneksi internet selama pengisian data hingga terakhir kalinya untuk siap disubmit di portal DJP. Akan tetapi, jika melalui e-Form pengisian formulir SPT bisa dilakukan secara offline.

4. Apabila menggunakan layanan e-Filing, maka harus klik bagian icon “e-Filing”Memulai untuk membuat SPT baru dengan Klik Buat SPT.

5. Ikuti langkah selanjutnya dan jawab pertanyaan dengan tepat atau sesuai dengan yang sebenarnya, hingga semua pertanyaan selesai terjawab.

6. Pilih formulir yang akan digunakan.

7. Jenis SPT yang muncul sesuai dengan besaran penghasilan kamu jika penghasilan gaji di atas Rp 60 juta per tahun, dan memilih pengisian SPT dengan bentuk formulir, maka akan muncul informasi SPT 1770S yang siap diklik.

8. Isi data formulir SPT sesuai petunjuk.

9. Setelah itu masuk dalam laman yang memandu kamu untuk mengisi formulir sesuai petunjuk.

10. Pilih tahun SPT Pajak (2017), lalu pilih status SPT di normal, dan klik langkah berikutnya.

11. Isi lampiran II SPT sampai dengan selesai.(mcr28/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gilang Juragan 99 Pamer Lapor SPT, Nikita Mirzani Ingatkan Hal Ini


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler