Awas! KPK Peloloti Pengadaan Barang dan Jasa Termasuk Donasi Penanganan Corona

Rabu, 20 Mei 2020 – 23:43 WIB
Komjen Firli Bahuri. Foto: M Fathra Nazrul/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memantau pelaksanaan program penanganan pandemi Covid-19 yang menelan anggaran triliunan rupiah.

Ketua KPK Komisaris Jenderal (Komjen) Firli Bahuri mengatakan lembaganya memberi atensi khusus terhadap pengadaan barang dan jasa terkait alat kesehatan.

BACA JUGA: Prof Romli Bandingkan KPK Era Abraham Samad dengan Firli Bahuri

“Kemudian bantuan insentif dokter, tenaga kesehatan, tenaga laboratorium dan pengadaan-pengadaan lain terkait penanganan Covid-19,” kata Firli saat rapat bersama Tim Pegawasan DPR Terhadap Pelaksanaan Penanganan Bencana Pandemi Covid-19 secara virtual, Rabu (20/5).

Firli menambahkan KPK juga fokus terhadap persoalan program bantuan sosial (bansos) atau social safety net yang tengah dijalankan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19. Tidak hanya  pengadaan dan bansos, KPK juga fokus pada masalah donasi. “Karena ada beberapa pihak ketiga yang memberikan bantuan untuk kelancaran penanganan Covid-19,” ujar mantan kepala Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri itu.

BACA JUGA: TNI AL Teken Kontrak Kerja Pengadaan Barang dan Jasa

Firli melanjutkan KPK juga tetap memantau program pemulihan ekonomi nasional, dan program-program pemerintah lainnya dalam mengatasi persoalan perekonomian, menjamin  kualitas dan kepastian untuk iklim usaha. “Sehingga kita tetap dalam keadaan survive menghadapi dampak begitu berat akibat Covid-19,” kata Firli.

Jenderal Polri bintang tiga itu mengingatkan bahwa ada daerah rawan dalam penangana Covid-19 ini. Pertama, kata Firli, di sektor pengadaan barang dan jasa. “Ini sangat rawan,” tegasnya.

“Untuk itu kami memberikan perhatian khusus untuk penanganan pengadaan barang dan jasa.”

Dia menambahkan langkah awal yang dilakukan ialah KPK bekerja sama dan berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

KPK memantau kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan, serta kementerian lain yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

“Kami  juga mengikuti terkait sumbangan pihak ketiga. Karena kami juga ingin memastikan tidak ada penyalahgunaan bantuan donasi pihak ketiga,” ujar Firli.

Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu mengatakan KPK sudah mengeluarkan surat edaran yang pada intinya mengatur bagaimana tata cara dan mekanisme penerimaan sumbangan, bagaimana penyerahan bantuan yang harus tercatat dengan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pun demikian untuk pengadaan barang dan jasa, sudah ada surat edaran dari KPK yang memberikan panduan.

“Prinsipnya tidak boleh ada kolusi, tidak boleh ada markup, tidak boleh ada kickback, dan tidak ada benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, dan juga tidak boleh ada kecurangan,” katanya.

Firli menegaskan KPK bersama LKPP melakukan monitoring data soal refocussing anggaran di APBD seluruh Indonesia. Total refocussing anggaran di APBD untuk Covid-19 berjumlah Rp 56,7 triliun. “Ini angka yang cukup besar di samping APBN Rp 405 triliun,” tegas Firli.

Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar yang memimpin rapat menyatakan bahwa pihaknya akan fokus pada pengawasan terutama di bidang anggaran dalam pelaksanaan penanggulangan Covid-19 yang sudah ditetapkan pemerintah sebagai bencana nasional.(boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler