Awas! Main Uang Langsung Dicoret

Jumat, 27 Februari 2015 – 16:03 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy mengatakan hasil revisi UU Pilkada lebih tegas mengatur tentang money politics.

Bagi calon kepala daerah (cakada) maupun partai politik yang tebukti terlibat permainan uang, maka langsung didiskualifikasi.

BACA JUGA: Maunya Honorer K2, Jadi CPNS Tanpa Tes

Ini disampaikan politikus PKB itu menanggapi pernyataan pimpinan KPK nonaktif, Bambang Widjojanto, bahwa Pilkada serentak berpotensi terjadi korupsi karena ada perputaran uang yang jauh lebih besar.

Lukman  tidak membantahnya. Namun dia mengingatkan bahwa revisi UU Pilkada memuat aturan yang secara eksplisit mencantumkan sanksi terhadap cakada maupun parpol yang terlibat permainan uang.

BACA JUGA: Kubu BW Tantang Kepolisian Lakukan Gelar Perkara Khusus

"Ada subtasi yang menyebabkan calon itu kena diskualifikasi ketika ditemukan bukti politik uang. Kalau parpol terima uang dari calon kepala daerah dan ada bukti penerimaan dan pemberiannya maka calon didiskualifikasi dan partainya juga didiskualifikasi," katanya di gedung DPR, Jumat (27/2).

Aturan ini menurutnya sudah jauh lebih tegas karena dalam UU PIlkada yang lama sebelum diterbitkan Perppu No. 1 Tahun 2014, tidak secara eksplisit mengatur hal ini.

BACA JUGA: PKS: Sejak Jokowi Jadi Presiden Beban Rakyat Makin Berat

"Kan sebelumnya tidak ada secara eksplisit aturannya seperti itu, sehingga hampir tidak ada perkara yang diakibatkan dari money politik yang membatalkan calon puluhan tahun," tegasnya.

Soal potensi korupsi, mantan Calon Gubernur Riau ini mengakui tetap ada. Tapi dia menekankan penyelenggaraan Pilkada harus tetap dijalankan dengan bersih. Apalagi sudah ada rambu-rambu hingga sanksi hukum secara tegas di UU Pilkada.

Lalu bagaimana bila permainan uang baru terbukti setelah Pilkada, bagaimana mendiskualifikasinya? "Kalau ada bukti ya berarti membatalkan kemenangan, kalau dalam proses pencalonan maka diskualifikasi. Dan itu diadili di Bawaslu atau Panwas. Kalau tidak selesai maka diadili di MK," mantan Menteri PDT ini.(fat/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Ranking Kebebasan Pers Indonesia dari 180 Negara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler