jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto (BW) meminta agar kepolisian mau melakukan gelar perkara khusus. Alasannya, dalam kasus yang menjerat BW, polisi mencari dulu pelaku, baru kemudian tindak pidananya.
"Di dalam kasus lain, cari tindak pidana baru pelakunya. Dalam kasus BW kebalik, pelaku sudah jelas, tindak pidana nanti dicari. Sudah ditarget, pelaku pasti Pak BW," kata Ketua Tim Kuasa Hukum BW, Asfinawati di LBH Jakarta, Menteng, Jumat (27/2).
BACA JUGA: PKS: Sejak Jokowi Jadi Presiden Beban Rakyat Makin Berat
Asfinawati menyatakan ada kejanggalan dalam penetapan tersangka BW. Buktinya terlihat dari surat penangkapan dan surat panggilan terhadap BW. "Di dokumen-dokumen tersebut, pasalnya berubah-ubah," ucapnya.
Asfinawati mencontohkan hal itu dalam kasus seseorang yang dijerat sebagai pelaku pencurian. Namun, setelah ada surat panggilan, orang yang awalnya diduga melakukan pencurian itu kemudian diubah tindak pidananya.
BACA JUGA: Inilah Ranking Kebebasan Pers Indonesia dari 180 Negara
"Dijadikan pelaku tindak pidana karena dianggap melakukan perampokan. Ada surat panggilan oh bukan merampok, tapi menggunakan sabu-sabu. Kalau ini tidak kita tentang akan luar biasa efeknya," ujarnya.
Karena itu, Asfinawati mengimbau kepada Mabes Polri agar berani melakukan gelar perkara khusus terkait kasus BW. Hal ini untuk membuktikan bahwa kepolisian benar-benar serius untuk menegakan hukum.
BACA JUGA: Romy Laporkan Hakim PTUN ke KY
"Ini sebuah tantangan ke Mabes Polri kalau memang Mabes sungguh-sungguh ingin menegakan hukum mari kita gelar perkara khusus," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Bertemu Jokowi, Iwan Fals Bandingkan Koruptor dengan Begal Motor
Redaktur : Tim Redaksi