jpnn.com - KIKI Myra, 24 tergolong cerdik. Dia sukses menguras uang kerabatnya dengan cara memblokir kartu ponsel. Dengan cara sederhana itu, dia meraup Rp 17 juta sebelum akhirnya dibekuk pihak kepolisian.
Cara yang dilakukan Kiki pertama adalah memblokir nomor ponsel Okta Andika Ranggana, target sasaran. Selasa (4.2) sore, gadis yang tinggal di Desa Trutup, Kecamatan Plumpang, Tuban, Jatim itu datang ke galeri Telkomsel Tuban di Jalan Brawijaya. Di sanalah dia memblokir nomor ponsel milik Okta yang diakui miliknya. Nomornya 0852035911xx. Alasan pemblokiran adalah ponselnya baru saja dijambret.
BACA JUGA: Disuruh Cari Air Liur 30 Nenek, Bukan Memerkosa
Lantaran kenal dengan keluarga sasaran, perempuan berkulit kuning itu dengan mudah memenuhi persyaratan yang diminta operator telepon tersebut. Salah satunya, menuliskan lima nomor ponsel yang sering dihubungi. ''Saya memasukkan nomor ponsel bapak-ibunya serta saudara-saudaranya,'' ujar Kiki saat diperiksa di Polres Tuban.
Okta, yang nomor ponselnya dibajak, saat itu berada di Aceh. Dia bekerja sebagai karyawan swasta sebuah perusahaan di Bumi Rencong tersebut.
BACA JUGA: Perampok yang Telanjangi Korban Itu Ditembak Polisi
Rencana Kiki memblokir sukses. Begitu operator mengeluarkan kartu pengganti untuk nomor ponsel itu, secara otomatis nomor ponsel yang dipegang Okta diblokir dan tidak aktif. Sebaliknya, Kiki pun mendapatkan nomor ponsel yang sebelumnya digunakan Okta.
Dengan nomor ponsel baru itulah, Kiki beraksi Selasa malam (4/2). Dia mengirim pesan pendek (SMS) kepada Suprastiono yang tak lain adalah ayah Okta.
BACA JUGA: Diimingi-imingi Rp15 Ribu, ABG Dicabuli
Pesan tersebut mengabarkan bahwa dirinya baru saja digerebek polisi di Aceh. Agar bisa bebas dari jeratan hukum, dia minta dikirim uang. Besaran uang yang diminta kali pertama Rp 10 juta. Atas permintaan sang pengirim pesan yang dikira anaknya, korban malam itu juga mengirimkan Rp 10 juta. Uang tersebut ditransfer ke rekening BCA atas nama Dharma Setyawan.
Kemudian, esoknya, Rabu (5/2), dia kembali meminta Rp 7 juta. Dari jumlah tersebut, Suprastiono hanya mengirim Rp 2 juta pada nomor rekening yang sama. Belakangan diketahui Dharma Setyawan adalah karyawan perusahaan perkreditan di Tuban, teman Kiki.
Untuk memuluskan aksinya, Kiki tak pernah mengangkat setiap kali Suprastiono menelepon. Melalui pesan pendek, dia beralasan masih sibuk.
Kasus itu terungkap setelah Okta menelepon ponsel orang tuanya dengan nomor baru. Dia mengabarkan nomor lamanya tidak aktif. Kaget bukan kepalang, Suprastiono melaporkan ke Polres Tuban. Tanpa kesulitan, setelah ditelusuri polisi berhasil mengetahui bahwa Kiki pelakunya. Dia pun dibekuk.
Kasatreskrim Kapolres Tuban AKP Wahyu Hidayat menyatakan, setelah menerima laporan, satuannya langsung memintai keterangan petugas di operator Telkomsel. ''Dari sini, kami berhasil mengungkap kejahatan tersebut,'' ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 KUHP. Sangkaannya, tersangka melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, dan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu. (ds/ami/mas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngaku Polisi, Ditangkap Polisi
Redaktur : Tim Redaksi