jpnn.com - MUSIM hujan telah datang. Biasanya, selain banjir, warga ibu kota Jakarta juga dipusingkan dengan kemacetan yang terjadi di saat hujan mengguyur. Bagaimana tidak, banyak pengemudi roda dua yang berhenti seenak di bawah jembatan penyeberangan orang, atau di bawah fly over untuk berteduh.
Terhadap fenomena itu, kini Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya akan mengambil tindakan jika menemukan para pemotor tersebut. Pihak Polda akan menurunkan tim untuk menghalau tindakan tersebut.
BACA JUGA: Gara-Gara Anak Ini, Ahok Berang dan Minta RT/RW Peduli terhadap Warga
“Nanti ada Satgas yang akan mengimbau pemotor untuk tidak berteduh di bawah flyover atau jembatan penyeberangan,” kata Kasubdit Gakkun Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Senin (9/11).
Jika menemukan ada pemotor yang bandel, Budiyanto mengatakan pihaknya tidak segan-segan akan melakukan tindakan hukum. Pemotor akan ditilang jika tidak segera pergi ketika dihalau petugas.
BACA JUGA: Mau Tahu Alasan-alasan Ahok Saat Jakarta Masih Dilanda Banjir Kemarin? Baca Nih
“Kalau tidak meninggalkan tempat, bisa ditilang karena tidak mematuhi perintah petugas dengan denda Rp 250 ribu,” kata Budiyanto.
Pemotor tidak akan dilarang, kalau hanya bertedu sementara untuk mengemas barang atau mengenakan jas hujan. “Kalau sebentar, hanya untuk pakai jas hujan silakan saja asal langsung jalan. Tapi kalau neduh ya enggak boleh. Nanti malah bikin macet karena nanti yang lain ikut-ikutan,” jelasnya. (ril/mas)
BACA JUGA: Lokasi Pengolahan Sampah Bikin Ahok Bingung
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemprov DKI Umbar Janji untuk Penghuni Rusun, Semoga Nggak PHP
Redaktur : Tim Redaksi