AWAS! RUU Kebidanan Jangan Ulangi Kesalahan UU Pendidikan Dokter

Selasa, 07 Juni 2016 – 21:02 WIB
Mantan Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Kartono Mohamad. FOTO: Youtube

jpnn.com - JAKARTA – Mantan Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Kartono Mohamad meminta DPR dan pemerintah hati-hati dalam menyusun RUU tentang Kebidanan. Kejadian yang dialami oleh IDI dalam UU Pendidikan Kedokteran, menurut Kartono, jangan terulang di RUU Kebidanan.

“Apakah masalah pendidikan dan praktik bidan disatukan dalam satu UU saja atau dipisah. Ini tolong dipikirkan betul,” kata Kartono saat Diskusi Forum Legislasi “RUU Kebidanan” di Press Room DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6).

BACA JUGA: Presiden Jokowi Tegaskan Corporate Culture "Mirip WIN-Way"

Dia menjelaskan, hingga kini UU tentang Pendidikan Kedokteran belum sepenuhnya diterima oleh para dokter. Karena regulasi tersebut ikut campur mengatur spesialisasi bidang kedokteran.

“Padahal, spesialisasi kedokteran berproses secara akademik dan sangat dinamis, sehingga UU tersebut berpotensi menghambat proses spesialisasi pendidikan kedokteran," tegasnya.

BACA JUGA: Empat Politikus Kebon Sirih Dicecar Soal Pertemuan dengan Pengembang

Demikian juga halnya untuk menentukan kompetensi dan pengawasan etika bidan, menurut Kartono, itu urusan profesi. "Kompetensi dan pengawasan etika jangan hanya pemerintah yang menetapkan, tapi secara bersama dengan organisasi profesi," sarannya.

Potensi masalah lainnya yang juga perlu diantispasi oleh RUU ini kata dia, terkait posisi administrasi bidan tidak di bawah Kemenkes.

BACA JUGA: Jokowi, Jusuf Kalla, dan Surya Paloh Duduk Bersama, Hayoo Ngobrolin Apa?

“Bidan tidak di bawah Kemenkes tapi langsung di bawah bupati dan walikota. Lalu mal-praktik, dimana ditempatkan dalam regulasinya serta bagaimana caranya melindungi bidan dalam menjalankan profesinya?," tanya Kartono.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wuih...KPK Obok-obok Rekening Sekretaris MA


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler