jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening milik Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman dan istrinya Tin Zuraida.
Menurut Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, memang sebelumnya PPTAK pernah mengirimkan hasil laporan rekening mencurigakan terkait Nurhadi dan Tin. "Kalau ini kan KPK berhak meminta karena ada transaksi mencurigakan yang bisa ditelusuri di kedua rekening itu," ujar Yuyuk, Selasa (7/6).
BACA JUGA: Nama Calon Kapolri Belum Sampai di Meja Jokowi
Namun, Yuyuk enggan membeberkan lebih detail soal rekening atau transaksi yang mencurigakan tersebut. "Itu lebih baik tanya ke PPATK," ungkap Yuyuk.
Menurut dia, sampai saat ini belum ada rencana pemblokiran rekening Nurhadi dan Tin. "Kalau dicurigai akan diblokir, tapi ini kan masih saksi. Kami masih akan lihat dulu perkembangannya," katanya.
BACA JUGA: Karena Ini, DPR Tuding Pertamina Merampok Hak Rakyat
Nurhadi dan Tin sudah digarap KPK sebagai saksi suap pendaftaran peninjauan kembali perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat menggeledah rumah mereka di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, KPK menemukan duit Rp 1,7 miliar.
Saat ini, KPK masih menelusuri asal muasal uang tersebut. Termasuk dugaan keterlibatan Nurhadi dalam kasus yang telah menjerat Panitera PN Jakpus Edy Nasution dan perantara suap Doddy Aryanto Supeno. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Kejagung Masih Pelajari Keputusan Hakim Terkait Kasus Novel
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Jebloskan Eks Ketua DPRD Riau ke Rutan Guntur
Redaktur : Tim Redaksi