Awas, Sembarangan Terbangkan Balon Udara Bisa Dipidana 3 Tahun Penjara

Minggu, 02 Juli 2017 – 13:51 WIB
Festival Balon Udara di Wonosobo. Foto Twitter

jpnn.com, JAKARTA - AirNav Indonesia mengingatkan warga agar tak sembarangan menerbangkan balon. Sebab, hal itu bisa mengganggu keselamatan penerbangan.

Sekretaris Airnav Indonesia Didiet K. S. Radityo mengatakan, kegiatan yang membahayakan keselamatan penerbangan bisa dikenai pidana penjara selama sekurang-kurangnya tiga tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

BACA JUGA: Dirjen Udara Segera Tindaklanjuti Larangan Menerbangkan Balon Udara

Menurutnya, setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan  kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan. "Kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara," ujar Didiet seperti diberitakan JawaPos.com, Minggu (2/7).

Karena itu, AirNav Indonesia terus mengingatkan masyarakat untuk tidak melepas balon udara yang berpotensi mengganggu penerbangan. Setiap tahun AirNav melakukan sosialisasi dengan pemerintah daerah, kepolisian, TNI, tokoh masyarakat serta LSM mengenai bahaya balon udara bagi penerbangan.

BACA JUGA: Pertahankan Kearifan Lokal, Kompetisi Balon Udara Dibatasi Ketinggiannya

Bahkan, kata Didiet, satu minggu sebelum lebaran, AirNav Indonesia telah mengirimkan surat ke bupati di Wonosobo dan Banjarnegara agar mengimbau warga tidak menerbangkan balon udara. Seperti diketahui, menerbangkan balon saat Lebaran sudah menjadi tradisi di Wonosobo dan beberapa kota di Jawa Tengah.

"Kami juga mengirimkan surat kepada Kapolda dan menembuskannya kepada Bapak Menteri Perhubungan dan Gubernur Jawa Tengah mengenai bahaya balon ini bagi penerbangan," jelasnya.

BACA JUGA: Sukses Redam Balon Udara di Wonosobo

AirNav Indonesia sejatinya sangat menghargai tradisi masyarakat yang sangat beragam. Namun, tradisi itu harus dilakukan sesuai dengan pola dan tata cara sehingga tidak membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.

"Ini alasan kemanusiaan yang kami harap dipahami oleh semua masyarakat, sehingga tradisi pelepasan balon dilakukan dengan tata cara dan pola yang disesuaikan dengan aturan keselamatan penerbangan," sebut dia.

Didiet menambahkan, aturan penggunaan balon udara terdapat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 09 Tahun 2009 tentang Civil Aviation Safety Regulations (CASR) Part 101 yang mengatur mengenai moored balloons, kites, unmanned rockets and unmanned free balloons. Merujuk aturan itu, ada kategori balon yang tertambat (moored balloons) dan balon tanpa awak (unmanned free balloons).

Berdasar aturan itu maka untuk pengoperasian moored balloons lebih dari 150 kaki di atas permukaan bumi, harus ada pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Penerbangan Udara atau air traffic services (ATS) terdekat 24 jam sebelumnya. mBalon udara tradisional yang diterbangkan di Jawa Tengah bisa dikategorikan unmanned free balaloons karena tanpa awak.

"Jadi ada aturan dan tata cara yang harus dipenuhi bersama," terang Didiet.

Sementara bagi para pilot, Didiet mengimbau untuk memperhatikan notice to airmen (NOTAM) yang sudah diterbitkan dan meningkatkan kewaspadaan akan bahaya balon udara. "Bila secara visual melihat keberadaan balon udara, segera melaporkannya saat itu juga pada ATC (air traffick controller, red) tentang perkiraan ketinggian dan arah balon udara tersebut," pungkasnya.(dna/JPG)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Balon Udara Bahayakan Penerbangan, AirNav Terbitkan Notam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler