jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengawasi dana kampanye partai politik di pemilihan umum. Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ida Budhiati menyatakan, pihaknya menjelaskan kepada KPK bagaimana peranan KPU di dalam mengatur laporan dana kampenye.
Menurut Ida, soal pengawasan itu merupakan tugas pokok dan fungsi dari Badan Pegawas Pemilu.
BACA JUGA: Polri Gandeng PPATK Lacak Dana Labora ke Pati Polri
"Nah, tugas kami (KPU) ini menyusun regulasi bagaimana menkanisme para peserta pemilu untuk menyusun dana kampenye yang sesuai dengan mandat Undang-undang," kata Ida sebelum memenuhi undangan diskusi KPK terkait dana kampanye di Kantor KPK, Kamis (5/9).
Ida menambahkan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan KPK termasuk saat mulai menyusun Peraturan KPU tentang dana kampanye.
BACA JUGA: Bareskrim Janji Tuntaskan Perkara Siti Fadilah
"Mungkin karena suatu hal yang lainnya KPU tidak dapat mengundang KPK, tapi sekarang berbalas KPK undang KPU," kata dia.
"Kami hanya diminta menjelaskan tentang bagaimana sebetulnya regulasi KPU yang mengatur tntang laporan dana kampnye," pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Komisi I dan V Diminta Awasi Proyek Jalan di Papua
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dijadwalkan Bersaksi, Jazuli Tugas ke Turki
Redaktur : Tim Redaksi