jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Jazuli Juwani tak menghadiri panggilan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (5/9), untuk bersaksi dalam perkara dugaan suap pengurusan kuota impor sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang dengan terdakwa Ahmad Fathanah.
JPU KPK Rini Triningsih mengatakan bahwa memang benar hari ini sudah menjadwalkan Jazuli bersaksi.
BACA JUGA: Polisi Janji Telisik Penyebab Tewasnya Tiga Napi Cipinang
Menurutnya, JPU KPK sudah mengirimkan surat panggilan yang diterima oleh istri Mahmud Aliman, yang diketahui sebagai orang dekat Jazuli.
"Hari ini kita panggil. Surat panggilan diterima istrinya Mahmud," kata Rini menjawab pertanyaan Ketua Majelis Nawawi Pomolango di persidangan, Kamis (5/9).
BACA JUGA: Besok, Demonstrasi Besar-besaran Tolak Miss World
Menurut Rini, surat itu kemudian dibalas dengan tulisan tangan. "Ada keterangan yang bersangkutan (Jazuli) tugas ke Turki, berangkat hari ini pulang Minggu," kata Rini.
Dalam surat dakwaan JPU KPK disebutkan bahwa Fathanah membeli mobil Toyota Prado berplat nomor B 1739 WFN dari Jazuli. Fathanah mentransfer biaya over kredit kepada Jazuli melalui rekening BCA atas nama Mahmud Aliman pada 21 September 2012 senilai Rp 600.030.000.
BACA JUGA: Disebut Suami Bunda Putri, Dirjen Kementan Irit Bicara
Kemudian, Fathanah membayar cicilan kepada Jazuli secara transfer melalui rekening BCA atas nama Mahmud Aliman sebanyak tiga kali yang jumlah seluruhnya Rp 88.500.000.
Jazuli pun sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan di KPK. Ia membenarkan menjual mobil kepada Fathanah. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lamban Tuntaskan Kasus Korupsi, Ini Alasan Sutarman
Redaktur : Tim Redaksi