Awasi Kewenangan Pemda Terbitkan Izin Tambang!

Minggu, 29 Januari 2012 – 19:14 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR, Dewi Aryani menegaskan tragedi Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB),  yang dipicu oleh masalah hak dan pengelolaan sumberdaya alam (SDA) merupakan refleksi konflik kepentingan dalam penggunaan kewenangan pusat yang dilimpahkan ke daerah.

"Tragedi Bima di NTB salah satu dari contoh konflik kepentingan kewenangan negara yang diserahkan ke daerah," kata Dewi Aryani dalam rillisnya, Minggu, (29/1).

Salah satu kepentingan pejabat daerah yang sangat menonjol, menurut Dewi, adalah lebih mengedepankan kepentingan sesaat yakni kebutuhan finansial.

"Menutupi kebutuhan finansial pasti jadi pertimbangan utama bagi pejabat di daerah dalam mendistribusikan SDA kepada pihak lain. Soal lingkungan, sosial dan budaya serta kesejahteraan warganya nomor berikutnya," tegas politisi PDI Perjuangan itu.

Secara politis, lanjut dia, pemberian kewenangan terhadap daerah tanpa diikuti kontrol ketat punya andil besar terhadap praktek bad governance.

Selain itu, dia juga mengkritisi mahalnya biaya Pilkada yang berkontribusi besar terhadap ekploitasi SDA oleh pemenang Pilkada.

"Ongkos Pilkada yang harus dikeluarkan oleh pesertanya sangat fantastis. Siapapun pemenangnya pasti akan menutupnya dengan mengeksploitasi kekayaan alam di daerah," imbuhnya.

Karena itu, dia meminta pemerintah pusat segera turun tangan guna menata kembali otonomi daerah sesuai dengan amanat UU Dasar 45 khususnya Pasal 33.

"Proses untuk mengeluarkan izin Kuasa Penambangan dan Izin Usaha Pertambangan harus diperketat dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang dan kesejahteraan masyarakat yang sebesar-besarnya," tegas Dewi.

Dikatakan Dewi, memberikan kewenangan kepada Pemda untuk mengeluarkan izin pertambangan berarti memberikan perangkat kedaulatan kepada pemda. "Sedangkan dalam konteks negara kesatuan tidak ada negara di dalam negara."

Sumber masalah ada pada UU 22/1999 yang sudah direvisi dengan UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah, yng memberikan kewenangan pemda mengeluarkan izin pertambangan. Ketentuan ini dijabarkan lagi dalam PP Nomor 75/2001 tentang Pengelolaan Pertambangan di Daerah serta diperkuat dengan UU 9/2004 tentang Mineral dan Batubara yang memberikan kewenangan Izin Usaha Pertambangan kepada Pemda.

Terakhir Dewi mengungkap studi Pusat Kajian Pembangunan Administrasi Daerah dan Kota Fisip UI tahun 2010 yang menemukan 16 modus pelanggaran pemberian kuasa pertambangan oleh pemerintah, antara lain kuasa pertambangan melebihi batas waktu yang diberikan, KP melebihi luas wilayah yang diberikan, KP di atas hutan lindung, KP di atas permukiman masyarakat dan KP ganda atau tumpang tindah. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kucurkan Pinjaman USD 120 Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler