jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Sosial Yudi Syamhudi Suyuti merespons langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram yang memerintahkan jajaran Polda untuk mengawal kebijakan pemerintah terkait dengan minyak goreng curah.
“Langkah Kapolri sudah tepat, karena potensi kebocoran minyak goreng curah masih tinggi pada tingkat distribusi,” kata Yudi melalui keterangan tertulis, Rabu (25/5).
BACA JUGA: Program Minyak Goreng Curah Bersubsidi Segera Berakhir, Ini Gantinya
Sebelumnya, Kapolri menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/990/V/RES.2.1/2022 tanggal 20 Mei 2022 bertujuan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng, kelancaran distribusi, juga harga penjualan mulai dari pelaku usaha hingga konsumen akhir.
Menurut Yudi, kelemahan intervensi kebijakan terletak pada implementasi.
BACA JUGA: Luhut Binsar Dikerahkan Mengurusi Minyak Goreng, Presiden Frustasi?
“Banyak kebocoran sehingga sulit mencapai level harga eceran tertinggi,” kata Yudi.
Dia menyatakan pemerintah sudah lama menetapkan HET minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
BACA JUGA: Puan Menyoroti Harga Minyak Goreng yang Masih Tinggi, tetapi Keran Ekspor CPO Dibuka
Sejumlah program turunan juga sudah dijalankan serta terus disempurnakan, seperti aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) dan program minyak goreng rakyat.
Namun, lanjut Yudi, program tersebut belum efektif dalam mengatur pasokan, distribusi, dan harga bagi masyarakat dan pelaku usaha mikro dan usaha kecil.
“Saya juga kurang yakin syarat pembelian dengan KTP bisa menjamin tepat sasaran karena KTP tidak terintegrasi dengan data tingkat kesejahteraan seseorang,” ujarnya.
Menurut dia, kelemahan sistem tersebut terletak pada basis data sehingga berpotensi terjadi penyelewengan.
Selain itu, masyarakat, pelaku usaha, agen, dan pengecer banyak yang belum akrab dengan aplikasi sehingga menghambat saluran distribusi.
“Saya kira di sinilah pemerintah, Mendag perlu lebih banyak libatkan Kapolri supaya polisi juga bantu sosialisasi pelaksanaan teknis program dan penggunaan aplikasi,” tegasnya.
Dia menyebutkan Polri memiliki personil yang cukup sampai ke pelosok daerah. Aparat Polri juga dinilai mampu mengidentifikasi titik-titik lokasi distribusi dari pelaku usaha ke pembeli.
"Untuk pasar tradisional di sekitar pasar biasanya ada kantor atau pos polisi. Akan bagus jika aparat tidak saja mengawasi dan menegakkan hukum, tetapi juga dilibatkan membantu pelaksanaan teknis program,” usulnya.
Dia berpendapat keterlibatan polisi dalam pengawasan sekaligus pelaksanaan program akan berkontribusi terhadap suksesnya kebijakan presiden.
“Lagi-lagi, reputasi presiden dipertaruhkan di sini. Semua celah kebocoran harus ditutup serta segala upaya dan sumber daya harus dimaksimalkan,” tutupnya.
Untuk diketahui, berdasarkan laporan Ikatan Pedagang Tradisional Indonesia, saat ini kisaran harga minyak goreng curah di berbagai daerah masih di atas Rp 17.000-20.000 per liter. Bahkan di Papua mencapai Rp 28.500 per kilogram.
Padahal, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan seperti menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET), Domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO), hingga larangan ekspor (CPO) yang saat ini sudah dicabut kembali.(fri/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Friederich Batari