SAMARINDA – Pengedar narkotika jenis sabu di Kota Tepian makin canggih saja. Sepasang suami istri di jalan Lambung Mangkurat, Samarinda, bertransaksi narkoba di rumah mereka. Setiap pembeli yang datang, mereka pantau dulu lewat Closed Circuit Television (CCTV).
Namun, CCTV itu seolah tak berdaya ketika petugas melakukan penggerebekan ke rumah pelaku, kemarin (12/1) sekitar pukul 00.15 Wita. Penggrebekan dilakukan Intel Korem 091 Aji Suryanata Kesuma (ASN).
Hasilnya, sabu seberat 4,9 gram berhasil diamankan petugas dari tangan Fery (38) dan Nurhayati (31) yang merupakan pasangan suami istri (pasutri).
“Penggrebekan ini berlangsung atas laporan masyarakat yang mengatakan sering terjadi transaksi narkoba di kawasan Lambung Mangkurat,” kata komandan Tim Intel Korem 091 ASN, Kapten Infanteri Agung Subekti.
Dari tangan Fery, petugas menyita 4,9 gram, yang per gramnya biasa dia jual seharga Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu. Fery sempat berpura-pura mengalami sakit jiwa dan berusaha melawan petugas. Namun, berkat kesigapan petugas, Fery berhasil dikendalikan dan digiring ke kantor.
Istri tersangka, Nurhayati, yang juga membantu penjualan sabu, mengaku kaget dengan penggerebekan tersebut. Apalagi dia belum lama ini baru melahirkan anak ketiganya.
Berangkat dari pengakuan tersangka saat pemeriksaan di Korem 091 ASN, petugas kembali mendatangi TKP untuk mencari barang bukti lain. CCTV yang berada di sebelah kiri atap itu, digunakan untuk mengintai para calon pembeli. Usaha tersebut tak sia-sia.
Sekitar enam pembeli sabu berhasil diamankan, masing-masing berinisial, MW, TA,SY,FB,AI dan AS. Semuanya diserahkan ke Satreskoba Polresta Samarinda Jalan Bhayangkara untuk penyelidikan lebih lanjut. Juga barang bukti 4,9 gram sabu, bong (alat isap), ratusan lembar bungkus plastik, telepon seluler, serta uang Rp 1 juta.
Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol I Made Yudana mengucapkan terimah kasih pada Intel Korem yang telah membantu jajarannya mengungkap peredaran narkoba di Kota Tepian. “Semoga kerja sama bisa terus berlanjut,” harapnya.
Dia juga menambahkan, barang bukti sudah diterima dan akan dilakukan pengembangan dari kasus yang diungkap oleh Intel Korem. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Namun, kami harus memeriksa kembali status enam orang yang tertangkap setelah Fery dan Nurhayati, sebab mereka adalah pembeli,” imbuhnya. (*/riz/*/ypl/wan)
Namun, CCTV itu seolah tak berdaya ketika petugas melakukan penggerebekan ke rumah pelaku, kemarin (12/1) sekitar pukul 00.15 Wita. Penggrebekan dilakukan Intel Korem 091 Aji Suryanata Kesuma (ASN).
Hasilnya, sabu seberat 4,9 gram berhasil diamankan petugas dari tangan Fery (38) dan Nurhayati (31) yang merupakan pasangan suami istri (pasutri).
“Penggrebekan ini berlangsung atas laporan masyarakat yang mengatakan sering terjadi transaksi narkoba di kawasan Lambung Mangkurat,” kata komandan Tim Intel Korem 091 ASN, Kapten Infanteri Agung Subekti.
Dari tangan Fery, petugas menyita 4,9 gram, yang per gramnya biasa dia jual seharga Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu. Fery sempat berpura-pura mengalami sakit jiwa dan berusaha melawan petugas. Namun, berkat kesigapan petugas, Fery berhasil dikendalikan dan digiring ke kantor.
Istri tersangka, Nurhayati, yang juga membantu penjualan sabu, mengaku kaget dengan penggerebekan tersebut. Apalagi dia belum lama ini baru melahirkan anak ketiganya.
Berangkat dari pengakuan tersangka saat pemeriksaan di Korem 091 ASN, petugas kembali mendatangi TKP untuk mencari barang bukti lain. CCTV yang berada di sebelah kiri atap itu, digunakan untuk mengintai para calon pembeli. Usaha tersebut tak sia-sia.
Sekitar enam pembeli sabu berhasil diamankan, masing-masing berinisial, MW, TA,SY,FB,AI dan AS. Semuanya diserahkan ke Satreskoba Polresta Samarinda Jalan Bhayangkara untuk penyelidikan lebih lanjut. Juga barang bukti 4,9 gram sabu, bong (alat isap), ratusan lembar bungkus plastik, telepon seluler, serta uang Rp 1 juta.
Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol I Made Yudana mengucapkan terimah kasih pada Intel Korem yang telah membantu jajarannya mengungkap peredaran narkoba di Kota Tepian. “Semoga kerja sama bisa terus berlanjut,” harapnya.
Dia juga menambahkan, barang bukti sudah diterima dan akan dilakukan pengembangan dari kasus yang diungkap oleh Intel Korem. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Namun, kami harus memeriksa kembali status enam orang yang tertangkap setelah Fery dan Nurhayati, sebab mereka adalah pembeli,” imbuhnya. (*/riz/*/ypl/wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota DPRD Tertangkap Nyabu
Redaktur : Tim Redaksi