Awasi Sidang Pembakar Lahan

Sabtu, 26 Desember 2015 – 16:08 WIB
ilustrasi kebakaran hutan/ dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Masyarakat diminta mengawasi sidang putusan gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Bumi Mekar Hijau senilai Rp 7,8 triliun di Pengadilan Negeri Palembang,  Sumatera Selatan 30 Desember 2015 mendatang.

Ketua Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Junisab Akbar mengatakan, sidang ini perlu menjadi perhatian publik, mengingat banyak fakta yang sudah tidak dapat dipungkiri.

BACA JUGA: Pedes Banget! Menteri Rini Diminta Tahu Diri

Menurut dia, hal ini menarik bagi publik
karena PT BHM adalah bagian dari konglomerat terbesar di Indonesia (diduga grup Sinar Mas).

"Ini juga bisa menguji seperti apa perbedaan atau malah persamaan persepsi antara pemerintah (eksekutif) dengan yudikatif terhadap kepentingan rakyat, bangsa dan negara yang terdampak asap," kata Junisab, Sabtu (26/12).

BACA JUGA: Innalillahi...Diplomat Korban Kebakaran KBRI Roma Itu Akhirnya Berpulang

Junisab menambahkan, majelis hakim yang digawangi Parlas Nababan dan Kartidjo bersama Eli Warti sebagai anggota akan membentuk pemahaman publik tentang siapa sesungguhnya yang pro kepada khalayak ramai, atau malah yang pro kepada kapitalisme jahat.  Sebab, gugatan itu dari sisi kinerja hendak menunjukkan niat Pemerintah melindungi rakyat dan harga diri bangsa.

"Itu implementasi gugatan perdata yang sedang marak dilakukan KLHK terhadap pembakar lahan dan hutan yang mengandalkan pasukannya yang baru dibentuk yaitu Direktorat Penegakan Hukum (Direktorat Gakum)," kata mantan anggota komisi III DPR ini. Ia memandang, upaya Direktorat menggungat tergugat dalam kasus kebakaran yang diduga dilakukan dan atau dibiarkan terjadi di atas lahan konsesi PT BMH itu merupakan langkah yang tepat.

BACA JUGA: Curi Ikan Tuna, Kapal Asing Ditangkap

Menurut dia, gugatan yang nyaris mencapai Rp 8 triliun itu bukan angka yang kecil. Namun, kata dia, efek kebakaran lahan PT BMH sejak 2014 yang hampir 20 ribu hektar secara psikis maupun fisik masih jauh dari kata adil.
"Namun, hukum memerlukan angka yang jelas dalam penggugatan. Kita amati saja bagaimana angka itu dimata Majelis Hakim," katanya.

Junisab mengimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum sidang-sidang gugatan kebakaran hutan dan lahan dilakukan agar bersama-sama mengawasi persidangannya.

"Jangan sampai malah para terduga penjahat lingkungan hidup dan kehutanan menari-nari sesukanya melepaskan tanggungjawab dengan berdalih menggunakan instrumen hukum yang ada," pungkas Junisab.

Seperti diketahui KLHK melayangkan gugatan perdata sebesar Rp7,8 triliun ke perusahaan pemasok Asia Pulp & Paper, PT BMH anak perusahaan Grup Sinar Mas itu di Pengadilan Negeri Palembang mulai disidangkan sejak Agustus 2015. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jonan dan Siti Nurbaya Lengser, PAN dan Golkar Dapat Kursi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler