jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR Achmad Baidowi membantah tuduhan para pemohon uji formil Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) soal adanya konspirasi jahat dalam pembuatan aturan yang disahkan pada 18 Januari 2022 itu.
"Soal tuduhan ada konspirasi jahat, sama sekali tidak ada itu," kata Baidowi melalui layanan pesan, Kamis (3/2).
BACA JUGA: Rizal Ungkap Pembiayaan IKN Baru Berpotensi Tabrak UU dan Sulitkan Rakyat
Legislator Komisi IV DPR RI itu pun mengingatkan kepada pemohon bahwa Mahkamah Konstitusi tidak akan memandang dalil soal konspirasi jahat dalam proses pembuatan UU IKN.
"Di MK tidak mendalilkan itu," tegas Awiek, panggilan akrab Achmad Baidowi.
BACA JUGA: Puan Beri Tugas Sekjen DPR Serahkan UU IKN ke Istana
Dia mengatakan lembaga yang dipimpin Anwar Usman itu biasanya mendalilkan sebuah pasal bertentangan atau tidak dengan UUD 1945.
Dari situ, kata Awiek, pembahasan UU IKN sudah melalui prosedur dan sesuai ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
BACA JUGA: Info Terbaru dari Suharso Monoarfa Soal Rencana Pembangunan Istana Negara di IKN Nusantara
"Termasuk syarat formilnya terpenuhi," katanya.
Namun, legislator Daerah Pemilihan IX Jawa Timur itu tetap mengapresiasi upaya pihak tertentu yang menguji formil UU IKN ke MK.
"Nanti adu argumen, beradu pendapat di MK. Tentu kami akan mempertahankan pendapat yang kami yakini benar dan yang kami lakukan benar," tutur Awiek.
Sekelompok orang yang tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) mendaftar uji materi ke MK atas UU IKN yang sudah disahkan DPR bersama pemerintah.
Ada 12 penggugat yang terdaftar sebagai pemohon uji materi.
Beberapa di antaranya ialah mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua dan aktivis Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI) Marwan Batubara.
Koordinator PNKN Marwan Batubara mengatakan pihaknya baru memohon melakukan uji formil belum uji materiel.
Dia merasa ada unsur konspirasi jahat antara pemerintah dan DPR dalam merumuskan UU IKN.
"Terjadi konspirasi jahat antara pemerintah dan DPR. Kenapa? Karena mereka menyembunyikan hal-hal esensial dan strategis dari apa yang seharusnya menjadi konten undang-undang," kata Marwan setelah PNKN mendaftarkan uji materi di MK, Jakarta, Rabu (2/2). (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Boy
Reporter : Aristo Setiawan