jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menyerahkan secara langsung draf UU Ibu Kota Negara (IKN) ke Istana Negara pada Kamis (27/1), melalui Mensesneg Pratikno.
“Ketua DPR (Puan Maharani, red) menugaskan Sekjen DPR untuk menyerahkan UU IKN kepada Presiden RI melalui Mensesneg," kata Indra melalui keterangan persnya, Kamis ini.
BACA JUGA: Sebelumnya Galak Keroyok Polisi dan Rusak Pagar Polda, Sekarang Semuanya Ciut
Menurut Indra, penyerahan UU IKN dari DPR kepada Presiden RI sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan.
Aturan itu menyatakan batas waktu penyerahan UU setelah disahkan di Rapat Paripurna, yakni 7 hari kerja.
BACA JUGA: PDIP Serahkan kepada Jokowi Soal Kepala Otorita IKN, Ahok Penuhi Syarat
Nantinya UU IKN akan dinomori dan masuk dalam lembaran negara.
"Batas waktunya tujuh hari dan hari ini batas tujuh harinya," kata Indra.
BACA JUGA: Kronologi 16 Murid SD Disuruh Makan Sampah Oleh Guru, Enggak Tega Membacanya
Alumnus ISTN itu mengatakan draf UU IKN memiliki 11 bab dan 44 Pasal.
Pemerintah memiliki batas waktu 30 hari kerja meneliti ulang draf tersebut.
“Sudah (lengkap), selanjutnya sesuai UUD, pemerintah diberi waktu 30 hari untuk megkaji," beber Indra.
Sebelumnya, DPR bersama pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1).
"Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU IKN dapat disetujui menjadi undang-undang," tanya Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin Rapat Paripurna DPR.
Sebanyak delapan fraksi sepakat RUU IKN disahkan menjadi UU.
Hanya satu fraksi, yakni Fraksi PKS yang menolak pengesahan RUU IKN menjadi UU.
Kemudian, legislator Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu mengetuk palu pengesahan RUU IKN menjadi UU. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Dalam Tahanan, Bripda Randy Menerima Kabar Pemecatannya, Lihat Tuh
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan