AY, Mantan Polisi Itu Dijerat Pasal Berlapis

Jumat, 15 Oktober 2021 – 04:57 WIB
Tersangka AY (baju oranye) mantan anggota Polri yang diamankan Polres Rejang Lebong terkait kasus pelanggaran UU ITE dan kepemilikan narkotika jenis ganja. Foto: ANTARA/Nur Muhamad

jpnn.com, REJANG LEBONG - AY alias Dores (40), warga Jalan Batu Galing, Kecamatan Curup Tengah, Rejang Lebong, Bengkulu, dijerat pasal berlapis.

Mantan anggota Polri itu kedapatan menjadi pengedar dan penanam ratusan batang ganja.

BACA JUGA: Dipecat Sebagai Anggota Polri, Bercerai dengan Istri, AY Sekarang Terlibat Narkoba

"Terhadap pelaku ini kami sangkakan Pasal 114 dan 111 UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika," kata Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong Iptu Susilo, mewakili Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno, Kamis.

Dia menjelaskan tersangka AY ditangkap oleh tim gabungan satnarkoba dan reskrim serta resmob yang berawal dari laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berupa perbuatan tidak menyenangkan pada Rabu (13/10) kemarin.

BACA JUGA: Suami Tak Ada di Rumah, Istri Sering Main Kuda-kudaan dengan Pria Lain

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan ratusan batang tanaman ganja di dalam polybag dan 61 paket ganja siap edar.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Iptu Susilo, perbuatan tersebut telah dilakukannya selama satu tahun belakangan.

BACA JUGA: Mata Tertutup, Tangan-Kaki Diborgol Rantai, Hendra Kurniawan Dibawa ke Nusakambangan

Narkotika jenis ganja ini selain untuk dipakainya sendiri, juga dijual kepada pelanggannya dengan harga jual mulai dari Rp50.000 hingga Rp150.000 per paket tergantung dengan besar kecilnya paket.

"Dari keterangan pelaku, ganja kering ini merupakan hasil panen tanaman sebelumnya, kemudian sisanya setelah dikeringkan atau batang-batangnya langsung dibakar. Selanjutnya tersangka menanam kembali, itulah yang kami amankan tanaman ganja dalam polybag," katanya.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Sampson Sosa Hutapea menambahkan tersangka AY juga akan mereka jerat atas pelanggaran Pasal 27 UU ITE berupa melakukan perbuatan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Kendati demikian, AY belum ditetapkan menjadi tersangka, karena masih harus mendengarkan keterangan saksi ahli dan ahli forensik.

"Saat ini sudah ada empat laporan polisi yang kami terima berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh AY melalui unggahan di media sosial jenis Facebook," katanya.

Sejauh ini dari tangan tersangka AY, polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu unit HP yang menjadi media untuk membuat unggahan di Facebook, sedangkan untuk saksi-saksi yang diperiksa sudah ada delapan orang baik dari pelapor maupun beberapa pihak lainnya. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler