jpnn.com, EMPAT LAWANG - Seorang pria di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel, ditangkap polisi karena memerkosa putri kandungnya. Akibat aksi bejat pelaku, kini korban hamil tiga bulan.
Pelaku bernama Hakim, 52, tersebut kini mendekam di tahanan Mapolres Empat Lawang.
BACA JUGA: Roby Saputra sudah Ditangkap, Tak Diberi Ampun, Kakinya Langsung Ditembak
Kasatreskrim Polres Empat Lawang AKP Tohirin menjelaskan tersangka sudah tiga kali memerkosa anak kandungnya yang masih duduk di bangku sekolah tersebut.
“Korban adalah pelajar dan kini hamil tiga bulan,” ungkap Tohirin, Sabtu (7/5).
BACA JUGA: Minta Uang Bayar Tagihan Air, Putri Fitria Babak Belur Diamuk Suami
Tohirin mengatakan, pada bulan Februari 2022 lalu tersangka sedang di kebun bersama korban.
Kemudian, sang bapak mengajak anaknya pergi ke dalam hutan.
BACA JUGA: Bagi yang Pernah Melihat Mobil Pemudik Ini Tolong Lapor Polisi, Lihat Baik-Baik
Saat itulah, tersangka memaksa korban untuk menuruti nafsu bejatnya. Sambil mengancam akan membunuh, jika korban tidak mau menuruti kemauannya.
“Dipaksa dengan ancaman akan dibunuh jika tidak mau menuruti kehendaknya. Setelah itu pelaku langsung melakukan pemerkosaan,” ungkapnya.
Tersangka sendiri dibekuk saat sedang berada di rumahnya, Jumat (6/5). Dan langsung dibawa ke Mapolres Empat Lawang untuk ditindaklanjuti.
BACA JUGA: Saat Pria Ini Gesekkan Anunya, Mbak YM Merasa Ada yang Basah di Bagian Belakang
“Tersangka dikenakan perkara tindak pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” tukasnya. (palpos.id)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean