Ayah Bejat, Garap Anak Tiri Lebih Dahulu Setelah itu Anak Kandung

Senin, 03 Juli 2023 – 21:39 WIB
Pelaku pelecehan terhadap anak tiri dan anak kandungnya warga Kecamatan Bojongpicung, Cianjur, IR sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Bojongpicung, Senin (3/7/2023).(ANTARA/Ahmad Fikri).

jpnn.com - CIANJUR - Kelakuan IR (50) sungguh bejat, dia diduga tega menggarap anak kandung dan anak tirinya hingga mengalami trauma.

IR merupakan warga Kecamatan Bojongpicung, Cianjur, Jawa Barat.

BACA JUGA: Nahas Ayah Bejat, Dia Kira 2 Putrinya Diculik Sampai Lapor Polisi, Ternyata

Menurut Kapolsek Bojongpicung AKP Eriyanto kasus ini terungkap setelah anak tirinya memilih bekerja keluar negeri.

Dia menolak untuk pulang meski kontraknya telah habis karena kerap mendapat pelecehan dari ayah tirinya.

BACA JUGA: Dukun Biadab, Anak Kandung Diperkosa Berulang Kali, Korban Melahirkan 7 Bayi

"Anaknya menjawab masih trauma dengan perbuatan IR yang kerap melakukan pelecehan seksual."

"Muslihah, ibu korban kemudian menanyakan hal itu pada suaminya dan mengakui perbuatannya termasuk terhadap anak kandungnya, buah pernikahan mereka," ujar AKP Eriyanto di Cianjur, Senin (3/7).

BACA JUGA: Nasib 2 Oknum Polisi Pemerkosa Mbak MS setelah Irjen Lotharia Keluarkan Perintah, Rasakan!

Ibu korban yang mendapat pengakuan itu langsung melaporkan pelaku ke Mapolsek Bojongpicung.

Petugas yang mendapat laporan langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan dan kasusnya dilimpahkan ke Mapolres Cianjur.

Pelaku mengakui semua perbuatannya melakukan pelecehan terhadap anak tirinya di 2021-2022 dan terhadap anak kandungnya yang baru berusia 13 tahun sejak 2022 sampai akhirnya perbuatan bejatnya terungkap.

"Pelaku dijerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," katanya.

Pihaknya meminta orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak.

Karena pelaku pelecehan terhadap anak dan perempuan rata-rata dikenal dan dekat dengan korban.

Baik tetangga, saudara bahkan ayah tiri, sehingga mereka dapat dengan mudah melancarkan aksinya.

"Pengawasan dan perhatian khusus orang tua menjadi cara jitu agar anak dan perempuan terhindar dari korban pelecehan seksual atau pemerkosaan," kata AKP Eriyanto. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bripka SN dan Briptu RS Perkosa Perempuan di Hotel, Perintah Kapolda Maluku Tegas


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler