jpnn.com, AMBON - Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif memberi atensi khusus terkait kasus dua oknum polisi yang diduga memerkosa seorang perempuan berinisial MS (39).
Konon pemerkosaan itu terjadi di sebuah hotel di Kota Ambon, Maluku.
BACA JUGA: Irjen Lotharia Sampaikan Pernyataan Tegas, Baret Siap-Siap Saja
Kedua oknum polisi itu berinisial Bripka SN dan Briptu RS. Me?reka ditangkap pada Senin (19/6) sekitar pukul 19.00 WIT.
"Bapak Kapolda Maluku sudah memerintahkan agar kedua pelaku segera diproses di peradilan umum," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes M. Roem Ohoirat, Selasa (20/6).
BACA JUGA: RUU Kesehatan Segera Dibawa ke Sidang Paripurna Meski 2 Fraksi Ini Menolak
Selain dihadapkan pada proses hukum, Bripka SN dan Briptu RS juga terancam mendapat sanksi hukuman disiplin dari internal Polri.
"Apabila terbukti maka keduanya akan dipecat dari kepolisian," lanjut perwira menengah Polri itu.
BACA JUGA: Ibu Hamil di Bengkalis Ditemukan Tewas di Kamar Kos, Tubuhnya Lebam-Lebam
Oknum Polisi Aniaya Wanita
Kombes Ohoirat menjelaskan selain diperkosa oleh kedua pelaku, Mbak NS konon juga dianiaya oleh SN.
Penganiayaan itu terjadi setelah pelaku mengetahui perempuan tersebut melaporkan perbuatan mereka kepada polisi.
Kejadian yang menimpa Mbak MS berawal saat SN menghubungi korban melalui telepon genggamnya.
Saat itu, SN mengaja?k? perempuan itu untuk mengkonsumsi minuman keras di hotel tempat kejadian perkara (TKP).
Tidak lama setelah sampai di hotel tersebut, Mbak MS diperkosa oleh kedua pelaku.
Selain itu, peremp?uan tersebut juga dianiaya oleh pelaku SN sehingga korban berusaha kabur dari lokasi.
Setelah berhasil kabur dari hotel itu, korban MS yang tidak terima atas ulah pelaku langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan perbuatan dua oknum aparat tersebut.
"Kedua pelaku tersebut saat ini telah diamankan Propam Polda Maluku," ucap Kombes Ohoirat.
Irjen Lotharia juga memerintahkan jajarannya memberi pendampingan kepada korban.
"Bapak Kapolda telah memerintahkan agar lindungi dan ?berikan pelayanan kesehatan maupun psikologi secara maksimal kepada korban," tutur Ohoirat.
Dia menjelaskan bahwa Kapolda Maluku telah mewanti-wanti anggota kepolisian setempat agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apa pun.
"Beliau (Kapolda) tidak akan menoleransi perbuatan anggota yang melanggar ketentuan hukum," tegasnya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam