jpnn.com - JPNN.com SURABAYA - Temin akhirnya mengakui perbuatan bejatnya yang dilakukan atas Bunga (nama samaran). Di hadapan penyidik Mapolresta Surabaya, Jawa Timur, Ayah berusia 50 tahun itu menyatakan bersalah atau tindakannya.
Ia disangka telah merenggut kegadisan anaknya, Bunga. Temin menyusul istrinya DN, yang lebih dulu ditangkap Polsek Wonokromo karena mencopet dan kini dipenjara.
BACA JUGA: Koalisi Lawan Kekuatan Risma, Gerindra Buka Pendaftaran Cawali
Sambil menyesal, Temin mengatakan bahwa ia sebetulnya dendam atas tindakan DN yang selingkuh dengan seseorang pria. Karena hubungan gelap itu, DN melahirkan Bunga.
Temin mengaku bahwa Bunga bukanlah anak kandungnya. Karena sakit hati atas tindakan DN, ia lantas melampiaskan ke Bunga.
BACA JUGA: Nasib ya Nasib, Dibelain Jadi Superwomen, Harta Malah Diporoti
Dendam dan sakit itu rupanya tak pernah hilang. Menurut Temin, saat melihat Bunga, dirinya selalu teringat pada perselingkuhan istrinya.
Dia mengungkapkan hanya empat kali melakukan persetubuhan. Tetapi, meraba-raba miss V korban dilakukan sejak lama, yakni sejak Januari 2015.
BACA JUGA: Ibu Ini Coba Bunuh Diri saat Eksekusi Rumah
“Saya dendam. Tapi, saya juga ketagihan. Sebab, setelah istri saya di Medaeng, yang ada di rumah hanya Bunga,” tuturnya.
Kini Temin diancam Pasal 82 UU RI Nomor 25 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi mengamankan celana dalam Bunga sebagai barang bukti. (yua/awa/jee/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu Ini Coba Bunuh Diri saat Eksekusi Rumah
Redaktur : Tim Redaksi