SOREANG-Seorang ayah di Desa Citamiang, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung tega menggauli dua anak kandungnya sendiri. Tragisnya lagi, pelaku inisial AHB, 52, tega menggauli anaknya, KD dan YSR sejak masih usia di bawah umur.
Pelaku berhasil ditangkap oleh petugas Polres Bandung pada bulan Desember lalu. Polisi berhasil menangkap AHB setelah mendapat laporan dari istri AHB."Pelaku berinisial AHB menggagahi dua anak kandungnya yakni KD dan YSR. Korban digagahi ayah korban di kediamannya," kata Kapolres Bandung AKBP Kemas Ahmad Yamin melalui Kanit PPA Aiptu Aep Saefullah kepada wartawan di Mapolres Bandung, Kamis (21/3)
Menurut Aep, dari informasi yang didapat, kini korban KD berusia 17 tahun. Dia digagahi ayahnya sejak umur 14 tahun. Sementara itu YSR yang kini masih berusia 10 tahun digagahi ayahnya sejak umur 9 tahun.
"Pelaku memuaskan nafsu bejatnya tersebut sudah berulang kali dan sudah tidak terhitung karena berjalan dalam kurun waktu yang cukup lama. Dalam melakukan aksinya, korban mau disetubuhi AHB karena takut dengan ancaman golok yang dipegang ayahnya itu," katanya.
Lebih jauh, Aep menjelaskan, pelaku dibekuk di sebuah masjid di daerah Cibaduyut ketika shalat isya berjama"ah. Dan memang pelaku ini, lanjut Aep, seorang penjaga dan relawan masjid tersebut.
Semantara itu, hal serupa bejatnya dilakukan seorang ayah tiri berinisial AP, 40, warga Desa Cibodas Kecamatan Kutawatingin tega melakukan pencabulan terhadap anaknya, berinisal ST yang berusia 15 tahun hingga melahirkan seorang bayi.
Aep mengatakan, kasus tersebut terungkap ketika ST melahirkan pada 9 Maret lalu dan diketahui ST harus melayani perbuatan ayah tirinya itu selama kurun waktu dua tahun. Karena tak ingin anaknya telah dinodai ayah tirinya, sambung Aep, kemudian ayah kandung ST langsung melaporkan kepada kepolisian.
"Saat mengandung korban lebih memilih diam dan tidak memberitahu kepada orang lain. Namun, karena terus didesak ayah kandung akhirnya korban mengakui kalau ayah tirinya telah berbuat tidak senonoh," kata Aep.
Aep menceritakan, pelaku telah melakukan perbuatan tidak senonoh itu sejak 2010 hingga 2012 saat istrinya tengah bekerja menjadi buruh tani. Akibat kejadian tersebut akhirnya korban hamil dan melahirkan seorang anak.
"Akibat perbuatannya, kini kedua Ayah pelaku pencabulan ini dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan atau 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun," tandasnya.
Sementara itu, pelaku AHB mengaku sudah tidak terhitung melakukan perbuatan senonoh itu dan menyesal telah melakukan perbuatan biadab tersebut terhadap anak kandungnya dan siap menjalani hukuman.
"Iya, saya terpaksa melakukan ini karena tidak tahan menahan nafsu birahi saat melihat kemolekan tubuh anak saya itu. Saya menyesal dan saya pun siap menerima hukuman apapun karena telah berdosa mencabuli anak sendiri," ungkapnya. (try)
Pelaku berhasil ditangkap oleh petugas Polres Bandung pada bulan Desember lalu. Polisi berhasil menangkap AHB setelah mendapat laporan dari istri AHB."Pelaku berinisial AHB menggagahi dua anak kandungnya yakni KD dan YSR. Korban digagahi ayah korban di kediamannya," kata Kapolres Bandung AKBP Kemas Ahmad Yamin melalui Kanit PPA Aiptu Aep Saefullah kepada wartawan di Mapolres Bandung, Kamis (21/3)
Menurut Aep, dari informasi yang didapat, kini korban KD berusia 17 tahun. Dia digagahi ayahnya sejak umur 14 tahun. Sementara itu YSR yang kini masih berusia 10 tahun digagahi ayahnya sejak umur 9 tahun.
"Pelaku memuaskan nafsu bejatnya tersebut sudah berulang kali dan sudah tidak terhitung karena berjalan dalam kurun waktu yang cukup lama. Dalam melakukan aksinya, korban mau disetubuhi AHB karena takut dengan ancaman golok yang dipegang ayahnya itu," katanya.
Lebih jauh, Aep menjelaskan, pelaku dibekuk di sebuah masjid di daerah Cibaduyut ketika shalat isya berjama"ah. Dan memang pelaku ini, lanjut Aep, seorang penjaga dan relawan masjid tersebut.
Semantara itu, hal serupa bejatnya dilakukan seorang ayah tiri berinisial AP, 40, warga Desa Cibodas Kecamatan Kutawatingin tega melakukan pencabulan terhadap anaknya, berinisal ST yang berusia 15 tahun hingga melahirkan seorang bayi.
Aep mengatakan, kasus tersebut terungkap ketika ST melahirkan pada 9 Maret lalu dan diketahui ST harus melayani perbuatan ayah tirinya itu selama kurun waktu dua tahun. Karena tak ingin anaknya telah dinodai ayah tirinya, sambung Aep, kemudian ayah kandung ST langsung melaporkan kepada kepolisian.
"Saat mengandung korban lebih memilih diam dan tidak memberitahu kepada orang lain. Namun, karena terus didesak ayah kandung akhirnya korban mengakui kalau ayah tirinya telah berbuat tidak senonoh," kata Aep.
Aep menceritakan, pelaku telah melakukan perbuatan tidak senonoh itu sejak 2010 hingga 2012 saat istrinya tengah bekerja menjadi buruh tani. Akibat kejadian tersebut akhirnya korban hamil dan melahirkan seorang anak.
"Akibat perbuatannya, kini kedua Ayah pelaku pencabulan ini dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan atau 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun," tandasnya.
Sementara itu, pelaku AHB mengaku sudah tidak terhitung melakukan perbuatan senonoh itu dan menyesal telah melakukan perbuatan biadab tersebut terhadap anak kandungnya dan siap menjalani hukuman.
"Iya, saya terpaksa melakukan ini karena tidak tahan menahan nafsu birahi saat melihat kemolekan tubuh anak saya itu. Saya menyesal dan saya pun siap menerima hukuman apapun karena telah berdosa mencabuli anak sendiri," ungkapnya. (try)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bapak Perkosa Anak Kandung
Redaktur : Tim Redaksi