Bapak Perkosa Anak Kandung

Kamis, 21 Maret 2013 – 12:34 WIB
BUNGO -  Seorang bapak kandung di Kabupaten Bungo, menjadikan anak kandungnya sebagai budak nafsunya. Perbuatan ini baru diketahui oleh ibu istrinya sendiri, pada Kamis malam (14/3) lalu.  Kasus tersebut langsung dilaporkan ke  unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bungo.

Yang menjadi korban pemerkosaan itu sebut saja Bunga, 14, (bukan nama sebenarnya, red) yang masih duduk di kelas dua SMP di Kabupaten Bungo. Informasi yang dihimpun harian ini, kejadian itu sudah dilakukan oleh bapak kandungnya, ED (41),  tiga bulan yang lalu. Sebelum melakukan perbuatan bejat itu, pelaku menjanjikan kepada anaknya untuk kuliah di kedokteran. 

Kejadian pertama pada awal Januari. Kemudian, pada pertengahan bulan Januari, dan pada tanggal 15 Maret ini. Awal terungkapnya kasus pemerkosaan itu, pada Kamis malam. Berdasarkan informasi dilapangan, sebelum kejadian, sekitar pukul 22.30 WIB, Bunga tidur bersama ibunya, dalam satu kamar. Kemudian, bapak kandungnya langsung masuk kamar dan meminta Bunga untuk keluar membersihkan tempat tidur terlebih dahulu.

Pada waktu itulah bapak korban menggerayai tubuh korban di depan televisi. Tak berapa lama berselang, ibu korban terbangun, dan melihat suaminya dan anaknya tidur dalam satu selimut. Kemudian, ibu korban langusng membuka selimutnya.

Kasus tersebut dibenarkan oleh kanit PPA Polres Bungo, Aipda Beni F. “Kejadian memang ada, kasusnya sudah kita tangani. Sedangkan pelaku sudah kita amankan,” jelasnya pada wartawan, Rabu (20/3).

Menurut kanit PPA, awal mulanya kejadian tersebut setelah bapak korban menjanjikan anaknya untuk sekolah kedokteran.  Bapak korbanpun mengambil kesempatan dengan janjinya itu. Dengan cara menanyai anaknya tentang keperawanan, dan membuktikannya keperawanannya terlebih dahulu.

“Soalnya dia beralasan kalau sudah tidak perawan tidak bisa lagi untuk mengikuti sekolah kedokteran. Anaknyapun menuruti kemauan bapaknya itu. Itulah awal kejadian ini. Oleh istrinya, tersangka dilaporkan atas dugaan pencabulan,” bebernya lagi.

Beni mengakui, pelaku sudah diamankan di Mapolres Bungo. Atas perbuatannya, pelaku di ancam Undang Undang pelindungan anak nomor 23 tahun 2002 dengan pasal 82 dengan ancaman minimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 Miliar (M).(fth)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Guru Ngaji Cabuli 2 Siswi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler