Ayah Bejat Tega Gauli Anak Kandung Selama 5 Tahun

Jumat, 09 November 2018 – 20:55 WIB
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAMBI - Seorang ayah di Muaro Jambi, Tujan alias Tarsum, 39, tega menggauli anak kandungnya sendiri selama 4 tahun belakangan hingga sang anak menginjak usia Remaja.

Pelaku diketahui adalah warga Desa Arang-rang Kecamatan Kumpe, Kabupaten Muarojambi.

BACA JUGA: Satu Tersangka Kembalikan Kerugian Negara Rp 200 Juta

Pertama kali pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban semenjak tahun 2013, saat itu korban, sebut saja Bunga, masih berusia 13 tahun dan duduk di bangku SMP.

"Pertama dilakukan itu pada tahun 2013, sekitar pukul 00.30 Wib malam, saat korban sedang tidur di kamar, kemudian pelaku mendatangi korban dan memaksanya melakukan persetubuhan," ujar Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Afrito Marbaro seperti dilansir Jambi Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.

BACA JUGA: Orang Gila Nyaris Cabuli Bocah SD

Untuk memuluskan aksi bejatnya, pelaku mengiming-imingi korban dibelikan handphone dan pakaian oleh pelaku.Jika menolak, pelaku mencekik leher korban dan mengancam akan dibunuh.

Dilanjutkan kasat, aksi bejat itu sudah terjadi berulang kali dan bertahun-tahun hingga anaknya itu tamat SMA dan berusia 19 tahun. "Terakhir dilakukannya, pada tahun 2017 lalu,’’ sampainya.

BACA JUGA: Berani-beraninya Cabuli Kakak Kelas di Sekolah

Pelaku akhirnya ditangkap pihak kepolisian di rumahnya setelah dilaporkan istrinya yang berinisial NS. "Ya pelaku kita amankan di rumahnya, karena pelaku bersama korban masih tinggal dalam satu rumah," sebutnya.

Dari penangkapan itu barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian berupa, satu buah bantal, satu helai sarung, dan satu helai sprey yang digunakan korban pada saat melakukan persetubuhan terhadap anaknya itu.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 64 KUHP pidana dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Karena dilakukan terhadap anak kandungnya sendiri maka ditambah lagi seperempat tahun menjadi 20 tahun penjara," pungkas Kasat.(era/hfz)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Angka Kelulusan CPNS di Jambi Ternyata Sangat Rendah


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler