Ayah Biadab, Pengin Rujuk Kok Anak yang Jadi Korban

Rabu, 29 Desember 2021 – 12:52 WIB
Pria asal Tambak Mayor tega lakukan hal biadab terhadap anaknya untuk rujuk dengan istrinya. Foto: Dok. Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

jpnn.com, SURABAYA - Perbuatan MA sungguh biadab, menganiaya anak perempuannya yang masih berusia balita.

Penganiayaan dilakukan sebagai ancaman yang ditujukan pada istrinya agar mau rujuk kembali.

BACA JUGA: Paman Biadab, Cabuli Keponakan Sendiri Selama 3 Tahun, Korban Hamil dan Melahirkan

Sebagaimana dilansir dari jatim.jpnn.com, MA merekam video perbuatannya tersebut disertai ancaman kepada istrinya.

Keluarga korban melaporkan kejadian itu kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Senin (6/9) malam.

BACA JUGA: Guru Pesantren Mencabuli 21 Santriwati, Ernest Prakasa: Bila Manusia Biadab Ini...

Dalam laporan disebut penganiayaan yang dilakukan MA tidak sekali itu saja.

“Dahulu pernah MA menganiaya anak sama ibunya. Sempat ramai juga orang kampung."

BACA JUGA: Sstt, Presiden Jokowi Membisiki Ganjar Soal Prediksi Indonesia vs Thailand

"Terus anaknya dibawa ke tempat ayahnya di Tambak Mayor,” kata keluarga korban.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Giadi Nugroho mengatakan masih mendalami informasi mengenai penganiayaan yang dilakukan kepada istrinya.

“Kami masih mendalami kemungkinan itu. Sejak Agustus lalu, tersangka dan istrinya pisah ranjang, tetapi anaknya ada pada bapaknya,” ujar Giadi saat dikonfirmasi, Selasa (28/12).

Dia pun mengonfirmasi kabar ancaman yang dilakukan pelaku.

Pelaku meminta istrinya kembali kalau tidak anaknya dianiaya.

“Dia mengancam kalau ibunya tidak kembali, anaknya akan dihabisi," katanya.

Terkait dengan tujuan pelaku membuat video penganiayaan anaknya yang sempat beredar di media sosial, MA melakukannya demi rujuk kembali dengan istrinya.

“Tujuannya menekan mental istrinya dengan menganiaya anaknya. Saat kami datangi, si anak sampai mengalami trauma terhadap ayahnya,” ucap Giadi.

Dari kasus itu, polisi menyita satu setel kaus luar dan dalam, satu buah flashdisk berisi video penganiayaan disertai ancaman untuk ibu kandung korban dan satu buah ponsel.

MA dijerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 terkait Kekerasan atau Penganiayaan Terhadap Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.(mcr12/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
biadab   Ayah   Pengin Rujuk   anak   Jadi Korban  

Terpopuler