jpnn.com, SERANG - Satreskrim Polres Serang menangkap DYS (49), pelaku pencabulan terhadap keponakannya sendiri yakni KR (17).
Pelaku ditangkap Rabu (15/12) lalu di Kelurahan Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten.
BACA JUGA: SS Terancam Tua dan Mati di Penjara
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan kini pelaku sudah ditahan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang.
“Untuk korban sekarang berada di rumah aman Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TPA) Serang,” ujar Maruli dalam siaran persnya, Jumat (17/12).
BACA JUGA: Perampok yang Paling Dicari Ditangkap, Dikenal Sadis, Ternyata Asal Palembang
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui aksi pencabulan DYS dilakukan selama tiga tahun lamanya.
Ketika itu korban baru berusia 14 tahun dan harus dititipkan bersama pelaku karena orang tuanya bercerai.
Kasus ini sendiri terungkap setelah korban hamil dan akhirnya melahirkan. Kini usia dari anak korban sudah memasuki dua bulan.
Adapun modus yang digunakan pelaku yakni dengan cara memegangi tubuh korban kemudian masuk ke dalam kamarnya.
Di kamar itu korban diajak berhubungan b*dan. Ketika korban menolak, pelaku langsung marah dan mengancam tak memberikan jatah uang jajan.
“Korban menolak dan keluar kamar. Lalu pelaku mengancam dan langsung menyetubuhi korban,” kata Maruli.
Tindakan bejat ini sudah dilakukan ketika korban masih duduk di bangku SMP. Pencabulan ini berlangsung hingga terakhir dilakukan pada April 2021 lalu.
Berdasar pengakuan korban, dirinya tak tahu bahwa sedang hamil. Ketika usia kandungan lima bulan dia sempat dibawa pelaku ke Bandung untuk melakukan aborsi.
“Tindakan itu tidak berhasil dan saat ini korban sudah melahirkan bayi berumur dua bulan,” kata perwira dengan pangkat dua melati di pundak itu.
Kasus ini lantas dilaporkan oleh ibu korban berinisial YS yang tak terima anaknya diperkosa hingga hamil dan melahirkan.
“Untuk pelaku kami kenakan Pasal 81 Ayat (2) dan (3) juncto Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” ujar Maruli. (cuy/jpnn)
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Elfany Kurniawan