jpnn.com - SURABAYA - Pihak Polsek Semampir, Surabaya tak menghentikan proses hukum kasus dugaan penganiayaan yang dialami bocah pemberani 6 tahun, IA yang melapor ke kantor polisi seorang diri setelah dianiaya sang ayah. Polisi pun akhirnya menetapkan Agus Arifin, yah IA sebagai tersangka.
Surat pernyataan tidak akan mengulangi kekerasan terhadap IA yang dibuat Agus tidak membuat pria berusia 32 tahun itu lolos dari jeratan hukum.
BACA JUGA: DPO Pemakai Sabu Digerebek di Dalam Kamar, Ini Hasilnya...
Seperti diberitakan, IA tiba-tiba datang ke Polsek Semampir Jumat lalu (11/12). Dia mengaku baru saja dipukuli bapak dan ibunya. Polisi akhirnya merespons laporan bocah itu.
Penetapan Agus sebagai tersangka didasari keterangan pengakuan pria itu yang pernah memukul IA di bagian paha. Ada juga barang bukti berupa tongkat bambu yang digunakan untuk memukul bocah itu.
BACA JUGA: Cafe Jual Dextro, Tiga Pengunjung Positif
Untuk lebih menguatkan bukti adanya tindak kekerasan, polisi membawa IA ke RS Bhayangkara untuk divisum. Hasil visum yang diperkirakan keluar seminggu kemudian itu bisa digunakan untuk menjerat Agus dengan pasal berlapis.
Di antaranya, pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Ada juga pasal 80 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman tiga tahun penjara. (all/ant/aph/c10/fat)
BACA JUGA: Hei Jambret! Tolong Balikin Ijazah Kebidanan di Tas Itu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dor! Dor! Dor! Tiga Bandit Langsung Tersungkur
Redaktur : Tim Redaksi