Ayah Bogem Anak Tiri

Rabu, 25 Januari 2012 – 11:06 WIB

MUARASABAK-Asep Boy Sekai bin Oman (34), warga RT 32 RW 7 Blok E jalan Makmur Kelurahan Pandan Jaya Kecamatan Geragai, harus rela meringkuk di sel tahanan Polsek Geragai. Pasalnya pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh perkebunan sawit ini, terbukti membogem (memukul) Rosita (17) dan Lilis (15) yang tak lain adalah anak tiri dari tersangka.

“Kejadian berlangsung Senin (23/1) sekitar pukul 19.15 WIB,”kata Kapolsek Geragai Iptu Noval Gegoh Desky melalui Kanit Reskrim Polsek Geragai Aiptu Agusman ketika ditemui sejumlah  wartawan di ruang kerjanya kemarin (24/1).

Kanit mengatakan pada saat kejadian pelaku memerintahkan sang istri untuk mengambil uang hasil penjualan sawit. Lalu sang anak Rosita, mendengar perintah ayah tirinya. Merasa ibu kandungnya baru pulang bekerja, lalu sang anak meminta sang ibu untuk tidak memenuhi perintah ayahnya. “Tidak usahlah, Bu, kenapa tidak bapak sendiri yang ambil,” ujarnya menirukan penuturan korban.

Sontak, pelaku langsung langsung berang dan menendang teko. Karena melihat kelakuan pelaku, sang anak pun langsung keluar rumah. “Si korban langsung bilang akan melaporkan kejadian ini ke polisi. Lalu bapaknya bilang, kalau berani laporkanlah,” terangnya.

Belum sempat melaporkan kejadian ini, si korban pun dicegat pelaku di halaman rumah korban. Di halaman rumah, korban lalu dipukul sebanyak dua kali oleh pelaku. Tidak puas memukul sang kakak, pelaku juga memukul sang adik. “Adiknya dipukul di bawah mata sebelah kiri,”jelasnya.

Kanit mengungkapkan, akibatnya korban menderita memar dan pembengkakan pada pelipis. Dari keterangan sementara yang diperoleh, pelaku mengatakan sakit hati kepada kedua anak tirinya. “Karena selama ini pelaku tidak pernah dihargai korban, korban pun mengaku baru kali pertama melakukan perbuatan ini,”paparnya.

Ditambahkan Kanit saat ini pelaku telah berada di Polsek Geragai, untuk diminta keterangan lebih lanjut. Kepada pelaku,
menurutnya dapat dikenakan ke dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, pasal 44 yang mengatur Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) junto 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(yos)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekuriti Otaki Sindikat Curanmor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler