Sekuriti Otaki Sindikat Curanmor

Selasa, 24 Januari 2012 – 22:48 WIB

BATAM - Ardiansyah, 35, Bayu, 25, dan Andi, 30, tiga pencuri motor di wilayah Batuaji dan sekitarnya dibekuk Polsek Batuaji, Senin (23/1). Bersama mereka, polisi juga menangkap Fransiskus, 24, yang membeli sepeda motor dari Andi.

Empat motor curian itu adalah Yamaha Mio hijau BP 5616 DG dari tangan Andi, Mio Soul Hitam BP 1417 HC dari tangan Fransiskus, Mio putih tanpa plat nomor dari tangan Bayu dan Jupiter MX Hijau BP 5265 D dari tangan Ardiansyah.

Selain sepeda motor polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa dua tas ransel besar yang berisikan peralatan seperti empat unit kunci T untuk mencuri sepada motor, delapan unit plat nomor sepada motor, kartu nama dan beberapa pasang pakain securiti.

Kapolsek Batuaji Kompol Tua Turnip mengatakan keempat tersangka tersebut diamankan berdasarkan hasil pengembangan enam laporan kasus curnamor yang masuk ke Kantor polisi Batuaji sejak Desember 2011 lalu. "Empat sindikat jaringan pelaku curnamor ini yang selama ini beraksi di wilayah Batuaji dan sekitar. Kami selidiki sejak Desember lalu," ujar Turnip.

Dari hasil pengembang sambung Turnip, jaringan curnamor ini diotaki oleh Ardiansyah, sekuriti salah satu perusahaan di Tanjunguncang. Selain Ardiansyah ada juga Tu yang juga buron.

"Sebenarnya ada dua otak pelaku curanmor ini, tapi Tu (DPO) masih belum dapat. Sejak Desember lalu ada enam unit sepeda motor yang sudah digasak komplotan ini tapi dua unit lainnya masih ditangan Tu," ujar Turnip.

Dalam menjalankan aksi curanmor, kompolotan ini sangat terorganisir. Yang mana Ardiansyah dan Tu yang melakukan pencurian menggunakan kunci T di sejumlah perumah. Ardiansyah dan Tu sama-sama sekuriti. Untuk mengelabui korban Ardiansyah dan Tu saat beraksi tetap mengenakan pakai seragam sekuriti.

"Jadi mereka masuk perumahan atau rumah korban tetap pakai seragam, sehingga warga tak curiga, karena pikirnya pengaman. Saat korban lengah mereka beraksi," ujar Turnip.

Setelah berhasil menggasak sepeda motor curian itu, Ardiansyah dan Tu lantas menyerahkan ke Bayu dan Andi untuk dijual kepada pembeli dengan harga murah.  "Nah kebetulan Fransiskus ini beli dari Bayu dan Andi sehingga dia juga kena pasal 480 KUHP," kata Turnip.

Terbongkarnya jaringan curanmor ini bermula dari penangkapan terhadap Fransiskus. Saat itu Fransiskus sedang menggunakan sepeda motor curian yang dibeli Dari Andi dan Bayu di perumahan Puskopkar. "Setelah kami kembangkan Fransiskus menyanyi dan tertangkaplah ketiga pelaku ini," ujar Turnip.

Ardiansyah, Bayu, dan Andi, sambung Turnip akan dikenaui pasal 363 KUHP sedangkan Fransiskus dikenai pasal 363 KUHP juncto 480 KUHP. Kapolsek juga menghimbau kepada warga pada umumnya agar jangan pernah lengah dengan kendaraan saat diparkir.

"Saya tegaskan ulang-ulang, tolong perhatikan kunci ganda, kalau perlu kasih grendel di bagian roda. Jengan percaya sepenuhnya kepada penjaga atau securiti," imbua Turnip. (eja/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aniaya Anak Istri, Suami Dibui


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler