Ayah Cabuli Dua Anak Kandung

Senin, 06 Februari 2012 – 13:02 WIB

BANGKO--Tabiat Kodri (42), warga Desa Pulau Layang, Batang Masumai, Kabupaten Merangin, benar-benar tak patut ditiru. Bejat. Pekerja serabutan itu tega mencabuli dua anaknya, Sar (13) dan Mar (14), secara berturut-turut sejak 2008 hingga Januari 2012. Pertama Mar, lalu Sar. Aksinya bahkan sempat diketahui warga desa, diberi hukuman denda adat, tapi tidak berpengaruh dengan perangainya.

Suami Ja itu terus saja mencabuli anak kandungnya sendiri. Sampai akhirnya, Kamis (2/2) lalu, sekitar pukul 13.00, dia diamankan petugas Polsek Bangko berdasar laporan keluarga korban yang kehilangan kesabaran melihat aksi tersangka.

Informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber terungkap, tersangka memiliki kelainan –bisa dikategorikan phedopil (penyuka anak kecil)-- sejak tahun 2008. Dia kerap kedapatan sedang mencium dan meraba kemaluan anaknya saat berada di dalam rumah. Warga sering melihat aksi cabul itu dilakukan tersangka kepada Mar (14).

Oleh warga desa, Kodri diproses. Dia dihukum secara adat, berupa penetapan denda adat pada tahun 2011 lalu. “Tersangka didenda adat karena memeluk dan memegang, maaf, buah dada hingga kemaluan sang anak,” ungkap Abdullah, paman korban, ditemui di Mapolsek Bangko, kemarin (3/2).

Dari Abdullah diketahui nasib Mar. Karena malu dan tak tahan dengan kelakuan ayah kandungnya, remaja tanggung itu nekat pergi dari desa. Dia akhirnya tinggal bersama Abdullah. Kepada Abdullah, Mar mengaku ayahnya masih terus menggerayangi tubuhnya ketika ibunya sedang tidak berada di rumah. Padahal, sewaktu itu tersangka sudah kena denda adat.

Sepeninggal Mar, kelakuan Kodri makin menjadi. Gaek itu terus saja melakukan pencabulan kepada anak kandungnya. Setelah Mar, giliran Sar (13), adik kandung Mar, yang jadi sasaran kelakuan bejat tersangka.

Seperti yang dilakukan tersangka terhadap Mar, Sar dicabuli dan dipaksa melakukan hubungan intim layaknya suami istri pada saat sang istri, Ja, tidak berada di rumah. Perbuatan itu terjadi mulai 2010 hingga Januari 2012.

Dari pengakuan Sar yang berhasil ditemui koran ini, dia dicabuli ayahnya terakhir kali pada 20 Januari 2012 di dalam kamar nya. Pada saat itu ibunya sedang tidak berada di rumah. “Bapak (Kodri) mencium saya (Sar, red), meraba, sampai menghimpit saya. Kalau tak dilayani, maka bapak mengancam ndak mau kerja, atau mau membakar kasur,” kata Sar tertunduk lemas.

Dikonfirmasi di balik hotel prodeo Mapolsek Bangko, Kodri terlihat santai. Dia membantah bahwa dia melakukan pencabulan terhadap kedua putri kandungnya. “Apa yang saya lakukan sebagai wujud sayang Saya saja. Tak lebih,” katanya, ringan.

Kapolres Merangin  AKBP V Bagas Uji Nugroho SIK, melalui Kapolsek Kota Bangko AKP Syamsi Ubay ketika dikonfirmasi,  membenarkan tersangka diduga kuat telah mencabuli kedua putrinya.

“Tersangka sudah kita amankan di Mapolsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut. Barang bukti satu unit kasur yang sebagian habis dibakar tersangka, juga kita amankan. Dugaan sementara, tersangka hanya berbuat cabul terhadap kedua putrinya,” tegasnya. Hingga berita ini diturunkan, istri tersangka, Ja, belum bisa ditemui.(Nova)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasutri Disekap Perampok Bersebo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler