Ayah Cium Bibir Anak Tiri, Nafsu Banget, Setelah Itu Berakhir Begini

Kamis, 19 Mei 2022 – 21:01 WIB
Kapolsek saat menginterogasi pelaku pencabulan, Syamsul Muli di Mapolsek Muara Pinang. Foto: Hendro/sumeks.co

jpnn.com, EMPAT LAWANG - Seorang pria pelaku percobaan pemerkosaan terhadap anak tirinya di Desa Muara Pinang Baru, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel, ditangkap polisi, Selasa (17/5) siang.

Pelaku bernama Syamsul Muli, 40, itu gagal memerkosa anak tirinya sebut saja Bunga, 14 tahun. Sang ayah hanya mencium pipi, memeluk, dan mengigit bibir atas korban.

BACA JUGA: Riecky Mengaku Perwira Polisi, Gerak-Geriknya Mencurigakan, Oh Ternyata

Karena gigitan sang ayah, bibir anak tirinya itu terluka. Itu yang membuatnya berteriak. Sehingga korban kabur dan melapor kepada ibunya.

Kapolsek Muara Pinang AKP Arlan Hidayat menjelaskan atas perbuatan itu, Syamsul Muli diringkus Tim Kalong Buser Polsek Muara Pinang, Rabu (18/5) sekitar pukul 01.00 WIB.

BACA JUGA: Begal Ditangkap Bersama Kekasih di Kamar Hotel, Tuh Lihat Tampangnya

Pelaku ditangkap setelah adanya laporan korban yang ditemani ibunya ke Mapolsek Muara Pinang.

Menurut Kapolsek, saat kejadian, istri pelaku sedang pergi ke kebun, sehingga di rumah hanya ada korban dan ayah tirinya saja.

Sepinya rumah, membuat otak mesum pelaku muncul. Secara diam-diam, pelaku masuk ke kamar anak gadisnya. Melihat bapaknya ada di kamar dan berusaha memperkosa, korban berusaha melakukan perlawanan.

Korban pun berteriak kencang setelah bibir atas digigit pelaku sampai terluka. Melihat situasi tak memungkinkan, pelaku sempat mengambil pisau untuk menjaga diri dari amukan massa dan berhasil melarikan diri.

Kapolsek mengatakan setelah dicabuli, korban mengadu ke ibunya dan kemudian pergi melapor ke Mapolsek Muara Pinang.

Mendapat laporan korban, petugas melakukan penyelidikan. Tak berselang lama, petugas mendapat informasi dari warga, terkait keberadaan pelaku.

“Pelaku sudah kita amankan, ditangkap saat pelaku berada di kediamannya. Pelaku dikenai pasal 82 KUHP tentang perlindungan anak,” tukasnya.

Di hadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya dan sudah sering menciumi korban.

“Sini mau ayah cium dahulu, galak dia karena sudah pernah. Pas kemarin itu aku minta lagi, dia diam saja. Langsung kugigit saja bibirnya dia menangis dan teriak,” kata pelaku.

BACA JUGA: Oknum Bhayangkari Tersangka Kasus Arisan Online Fiktif Rp 11 Miliar Segera Diadili

Pelaku cemas, lalu mengambil pisau di dapur, sedangkan korban kabur. “Pisau aku ambil karena takut kalau ada warga datang. Untuk jaga saja. Tidak lama itu aku pergi dari rumah,” katanya. (eno/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler