jpnn.com, MALANG - Jujuk, 39, warga Samaan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, bersama dua putranya, terlibat aksi pencurian.
Aksi kejahatannya bersama kedua putranya, Taufik, 19, dan PK, 16, diungkap oleh tim Polres Malang Kota (Makota), kemarin.
BACA JUGA: Maling Spesialis Pecah Kaca Mobil Ditangkap Warga
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri menyatakan, keluarga Jujuk tertangkap polisi setelah menggarong rumah tetangganya, Tuminah, 66. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (11/11) sekitar pukul 12.00. Dalam menjalankan aksinya, mereka berbagi tugas.
Si bungsu bertugas mencongkel pintu belakang rumah Tuminah. Setelah pintu terbuka, Jujuk dan anak sulungnya masuk, kemudian menguras barang berharga. Yakni uang tunai Rp 10.600.000 dan perhiasan.
BACA JUGA: Dulu Tukang Urut, tapi Sekarang? Tertangkap Basah
”Tentu bapaknya yang mengajak kedua anaknya melakukan aksi ini,” ujar Asfuri yang hadir langsung di Polsek Klojen untuk merilis aksi kejahatan keluarga Jujuk, kemarin.
Mantan Wakapolres Jaya Wijaya itu menilai, aksi ketiganya tergolong cepat. Pukul 13.00, Tuminah baru mengetahui barang berharga miliknya raib. Tiga jam kemudian, sekitar pukul 16.00, Tuminah melaporkan kehilangan ke Polsek Klojen.
BACA JUGA: Maling Nekat Beraksi di Rumah Bersalin, Belasan Juta Raib
Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pukul 17.00. ”Saat olah TKP, ada sandal yang diduga milik tersangka, ketinggalan. Langsung kami lakukan pelacakan,” bebernya.
Keberadaan sandal tersebut dijadikan petunjuk untuk meminta keterangan PK. Dari hasil interogasi tersebut, PK akhirnya mengaku telah mencuri bersama ayah dan kakak kandungnya. ”Dari sejumlah bukti dan keterangan, kami langsung melakukan penangkapan ketiga pelaku,” kata mantan Kabag Ops Polrestro Jakpus itu.
Barang bukti berupa uang tunai Rp 10.600.000 dan perhiasan berupa kalung emas, serta cincin diamankan polisi. Termasuk pisau dan linggis sebagai sarana aksi ketiganya.
”Sebagian uang (hasil pencurian) sudah dibelikan kaus dan pakaian. Tapi kalung dan cincin belum terjual,” ungkapnya.
Asfuri menjelaskan, aksi pencurian dilakukan karena Jujuk tidak punya uang untuk membelikan handphone (HP) anaknya. ”Kenapa si anak mau diajak bapaknya (mencuri)? Ya karena bapak ini janji akan membelikan HP,” tandasnya.
Kini, ketiganya di kantor polisi. Khusus untuk PK yang masih di bawah umur sedang ditangani unit perlindungan perempuan dan anak (UPPA) Polres. Mereka terancam dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat). (jaf/c1/dan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Giliran Rusul Ditangkap Polisi
Redaktur & Reporter : Soetomo