Maling Spesialis Pecah Kaca Mobil Ditangkap Warga

Kamis, 01 November 2018 – 22:30 WIB
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BEKASI - Pencuri bermodus pecah kaca mobil yang parkir tepergok warga Jati Asih. Satu dari dua pelaku tertangkap.

Saat kejadian, korban bersama rekannya sedang memarkirkan kendaraannya untuk membeli bakso.

BACA JUGA: Maling Nekat Beraksi di Rumah Bersalin, Belasan Juta Raib

“Tidak lama, pelaku langsung beraksi, melakukan pemecahan kaca kendaraan korban bernomor polisi B 1632 VIU bermerk Daihatsu Terrios berwarna Biru,” ujar Kapolsek Jati Asih, Komisaris Illi Anas kepada awak media, Kamis (1/11).

Begitu korban mengetahui kejadian tersebut, dia langsung meneriaki pelaku, sehingga mengundang reaksi warga sekitar.

BACA JUGA: Dua Sejoli Berlagak Check In di Penginapan demi Curi TV

“Korban langsung meneriaki maling, pelaku yang merupakan eksekutornya kabur menggunakan sepeda motor, sedangkan pelaku yang mengambil tas berhasil ditangkap warga,” ungkapnya.

Pelaku, A (41) adalah warga Bojong Kulur, Kabupaten Bogor, yang bekerja sebagai sopir limbah di salah satu perusahaan di Bogor.

BACA JUGA: Dor! Polisi Gulung Komplotan Maling Tabung Gas

Menurut Kompol Illi, aksinya sudah dilakukan sebanyak 3 kali dengan modus yang sama di Kota Bekasi. Area operasi yang kerap dilakukan pelaku selama ini adalah wilayah Bantar Gebang, Gunung Putri dan Jati Asih.

“Modus yang dilakukan pelaku memecahkan kaca menggunkan serpihan busi yang dimuluti dengan air liur terlebih dahulu, lalu dilemparkan ke kaca mobil yang menjadi incerannya,” kata Illi.

“Karena busi lebih padat dari kaca, maka kaca akan pecah secara merata, pelaku langsung mendorong kaca yang sudah pecah lalu mengambil barang berharga dalam mobil,” sambungnya.

Pascadihujani bogem mentah, pelaku digelandang ke Polsek Jati Asih oleh tim Buser. Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan, di antaranya satu unit laptop beserta tasnya dan serpihan busi yang menjadi modus pecah kaca.

“Saya mengimbau kepada masyarakat agar memarkirkan kendaraannya yang terdapat juru parkir. Jika ada barang bawaan, tidak ditinggalkan di dalam mobil,” tandasnya.

Saat ini Polisi masih mengejar rekan pelaku S yang kabur saat mengetahui aksinya diketahui warga.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.(dyt/pojokbekasi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Astaga, Dua Penganggur Curi Amplifier Musala


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler