jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum orang tua Kartika Damayanti alias KD, Edi Prastio menyebut adanya ancaman yang dilakukan oleh Ibu dan Ayah Ayu Ting Ting, kepada kliennya.
"Iya betul ada ancaman," ujar Edi Prastio saat dihubungi awak media, Jumat (10/9).
BACA JUGA: Polisi Bakal Panggil Orang Tua Ayu Ting Ting
Dia mengatakan ancaman tersebut terjadi ketika orang tua Ayu Ting Ting datang ke kediaman keluarga KD di Bojonegoro.
Saat itu, KD tak berada di rumah lantaran bekerja sebagai tenaga kerja di Singapura.
BACA JUGA: Aldi Bragi Disebut Kena Karma, Ikke Nurjanah Merespons Begini
Edi mengatakan, ancaman itu disampaikan saat orang tua Ayu Ting Ting bertemu dengan kliennya.
"(Dibilangnya), 'nanti kalau kamu enggak mau telepon anakmu dalam waktu 30 menit kamu saya bawa tak (di) penjarakan gitu sebagai jaminan'. Begitu bahasa yang disampaikan," kata Edi Prastio.
BACA JUGA: India Klaim Urine Sapi Ampuh Sembuhkan Covid-19, Benarkah?
Selain itu, menurutnya ada kata-kata lain yang tidak etis turut diucapkan orang tua pelantun Sambalado tersebut.
Kata-kata tak etis itu akan disampaikan kliennya saat agenda klarifikasi.
"Ada bahasa lagi yang kurang etislah sehingga tidak bisa kami sampaikan di publik nanti biar kami sampaikan dalam proses penyidikan maupun penyelidikan kepolisian yang melakukan pengembangan tersebut," tutur Edi Prastio.
Sebelumnya, kuasa hukum orangtua KD, Edi Prastio, mengatakan bahwa pihaknya resmi mengadukan orang tua Ayu Ting Ting ke Polres Bojonegoro.
Adapun langkah itu diambil sebagai tindaklanjut dari orang tua KD atas perilaku tidak menyenangkan dari Abdul Rozak serta Umi Kalsum. (mcr7/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita